Jenderal Kota Didaulat Pimpin Pansus Ranperda Pajak Progresif
Sempat mengundang perdebatan panas antara dibahas atau tidak, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Progresif akhirnya dilaporkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (4/4).
DENPASAR, NusaBali
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini pun disepakati untuk diwujudkan dan telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandhi ditunjuk menjadi Ketua Pansus Ranperda Pajak Progresif.
Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senain kemarin, Gubernur Made Mangku Pastika diwakili Wagub Bali Ketut Sudikerta. Sidang kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi tiga Wakil Ketua Dewan yakni Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Jro Komang Swastika (Fraksi Gerindra).
Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandhi (dari Fraksi Golkar) sebagai pihak penggagas Ranperda Pajak Progresif, dalam sidang kemarin memaparkan langsung soal dicetuskannya Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 ini. Suwandhi memaparkan, usulan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan menggulirkan Ranperda Pajak Progresif, sangat relevan diterapkan di Bali.
Menurut Suwandhi, tujuan utama Ranperda Pajak Progresif ini adalah untuk menekan pertumbuhan kendaraan masuk Bali dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Spriritnya adalah menekan pertumbuahan kendaraan di Bali,” ujar politisi senior Golkar asal Denpasar berjuluk ‘Jenderal Kota’ ini.
Dipaparkan, saat ini banyak masyarakat yang tinggal di Bali membeli kendaraan di luar Bali. Kendaraan yang dibeli di luar itu tidak dibaliknama kepemilikannya, sehingga pajaknya dinikmati daerah asal kendaraan tersebut. Suwandhi menyebutkan, animo membeli kendaraan di luar Bali itu merupakan sikap masyarakat mencari celah supaya tidak kena pajak.
“Dari hasil penelitian dan survei Dinas Perhubungan-Informasi-Komunikasi Provinsi Bali, kendaraan bermotor di Pulau Dewata saat ini jumlahnya mencapai 5,1 juta unit. Tapi, dari jumlah itu, yang terdeteksi bernomor polisi Bali hanya 3 juta unit kendaraan bermotor (artinya, ada 2,1 juta unit kendaraan bermotor yang luput kena pajak di Bali, red),” ujar mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar dan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini.
Suwandhi mengingatkan, banyaknya kendaraan dari luar Bali yang tidak dibaliknama, otomatis pajak mengalir ke daerah asal membeli kendaraan tersebut. Sementara Pemprov Bali hanya kebgaian ampasnya saja. “Akibatnya, PAD dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target. Padahal, kendaraan semakin membludak di Bali,” tegas Suwandhi.
Persoalannya, kata Suwandhi, ada pada Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menggunakan pajak progresif berdasarkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan. Sedangkan untuk luar Bali, menggunakan KTP. Karena itu, Komisi II DPRD Bali mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah.
“Komisi II DPRD Bali juga mengusulkan peningkatan pajak progresif untuk setiap pembelian kendaraan bermotor. Untuk kepemiliakan kendaraan kedua, kena pajak progresif 2 persen, kepemilikan kendaraan ketiga kena pajak progresif 2,5 persen, dan seterusnya,” tandas Suwandhi.
Sementara, Wagub Bali Ketut Sudikerta mempersilakan Ranperda Paja Progresif usulan Dewan ini ditindaklanjuti dengan membuat kajian dan pembentukan Pansus. “Kita juga harus mngejar target pajak, karena tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudikerta yang didampingi Karo Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, dan Kepala Inspoetorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng.
Sudikerta menyebutkan, Pemprov Bali tetap berharap solusi perubahan Perda yang sifatnya menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. Jadi, perubahan Perda tersebut tidak semata hanya mengejar target PAD. “Sehingga diperlukan sebuah kajian dan pembahasan berlanjut dari rekan-rekan di DPRD Bali,” ujar Wagub yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara itu, seusai Sidang Paripurna yang dihadiri Wagub Sudikerta, Senin kemarin, dilanjut dengan sidang internal DPRD Bali. Dari sidang internal ini, dibentuk Pansus Ranperda Pajak Progrtesif (Perubahan atas Perda Pajak Daerah). Ketut Suwandhi ditunjuk menjadi Ketua Pansus Ranperda Pajak Progresif.
Pansus Ranperda Prograsif ini berkekuatan 27 anggota DPRD Bali. Tjokorda Asmara Putra Sukawati alias Cok Anom (anggota Dewan dari Fraksi Demokrat) ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pansus Ranperda Prograsif. “Karena ada perubahan mekanisme, sekarang posisi Sekretaris Pansus ditiadakan,” ujar Suwandhi saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam.
Menurut Suwandhi, anggota Pansus Ranperda Prograsif berasal 5 fraksi di DPRD Bali, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Panca Bayu (NasDem-Hanura-PAN). Masing-masing fraksi keluarkan 5 anggotanya 5 orang, kecuali Golkar dan Demokrat yang tampilkan 2 anggotanya karena terpilihnya Ketut Suwandhi jadi Ketua Pansus dan Cok Anom sebagai Wakil Ketua Pansus.
Suwandhi mengatakan, Pansus Ranperda Prograsif akan bekerja secepatnya untuk mengodok Perubahan Perda Pajak Daerah, khususnya yang mengatur kendaraan bermotor. “Kami akan segera agendakan rapat dan bergulir jadwalnya untuk melakukan kajian-kajian, sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata sang ‘Jenderal Kota’. 7 nat
Komentar