Pemkab Jembrana Gulirkan Ranperda tentang BPD
Pemkab Jembrana menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (4/9).
NEGARA, NusaBali
Ranperda tentang BPD yang dirancang bisa terlaksana mulai 2019 mendatang, itu diajukan bersamaan dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang APBD tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, mengatakan sesuai UU tentang Desa, peran BPD yang sebelumnya hanya menjadi unsur dari pemerintahan desa, kini berkedudukan menjadi lembaga desa. Dengan perubahan kedudukan itu, juga diikuti perubahan fungsi BPD dari fungsi hukum menjadi fungsi politis. Dalam fungsi politis itu, BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi, membahas, dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
“Sedangkan tugasnya (BPD), adalah menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes), sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa dan hal yang bersifat strategis di desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, ketika dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Selasa kemarin, mengatakan Ranperda tentang BPD yang diajukan ke dewan itu, intinya mengatur sejumlah penyesuain mengacu UU tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Menurutnya, ada dua hal prinsip yang disesuaikan. Pertama, menyangkut komposisi atau jumlah perangkat BPD di masing-masing desa yang dipastikan akan berkurang. Pengurangan jumlah personel BPD itu, karena untuk menentukan jumlah BPD, tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk maupun jumlah banjar. Tetapi tergantung dengan jumlah wilayah secara umum. “Sesuai dengan acuan komposisi BPD, untuk desa di Jembrana, maksimum hanya ada 9 anggota BPD. Jadi untuk jumlah anggota BPD, akan disesuaikan,” katanya.
Sedangkan hal prinsip kedua yang disesuaikan, kata Sumber Wijaya, adalah menyangkut peran, tugas, dan fungsi BPD yang lebih luas. Keberadaan BPD di desa itu, hampir sama dengan peran dewan perwakilan rakyat.
“BPD nanti memiliki kewenangan mengundang kepala desa dalam penyusunan anggaran, termasuk kebijakan-kebijakan tentang desa. Seperti legislatif, tetapi tidak mewakili partai politik. Untuk penyesuaian BPD ini, memang dirancang terlaksana mulai 2019. Untuk pemilihan BPD-nya juga serentak habis masa jabatan di tahun 2019 nanti,” ujarnya. *ode
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, mengatakan sesuai UU tentang Desa, peran BPD yang sebelumnya hanya menjadi unsur dari pemerintahan desa, kini berkedudukan menjadi lembaga desa. Dengan perubahan kedudukan itu, juga diikuti perubahan fungsi BPD dari fungsi hukum menjadi fungsi politis. Dalam fungsi politis itu, BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi, membahas, dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
“Sedangkan tugasnya (BPD), adalah menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes), sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa dan hal yang bersifat strategis di desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, ketika dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Selasa kemarin, mengatakan Ranperda tentang BPD yang diajukan ke dewan itu, intinya mengatur sejumlah penyesuain mengacu UU tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Menurutnya, ada dua hal prinsip yang disesuaikan. Pertama, menyangkut komposisi atau jumlah perangkat BPD di masing-masing desa yang dipastikan akan berkurang. Pengurangan jumlah personel BPD itu, karena untuk menentukan jumlah BPD, tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk maupun jumlah banjar. Tetapi tergantung dengan jumlah wilayah secara umum. “Sesuai dengan acuan komposisi BPD, untuk desa di Jembrana, maksimum hanya ada 9 anggota BPD. Jadi untuk jumlah anggota BPD, akan disesuaikan,” katanya.
Sedangkan hal prinsip kedua yang disesuaikan, kata Sumber Wijaya, adalah menyangkut peran, tugas, dan fungsi BPD yang lebih luas. Keberadaan BPD di desa itu, hampir sama dengan peran dewan perwakilan rakyat.
“BPD nanti memiliki kewenangan mengundang kepala desa dalam penyusunan anggaran, termasuk kebijakan-kebijakan tentang desa. Seperti legislatif, tetapi tidak mewakili partai politik. Untuk penyesuaian BPD ini, memang dirancang terlaksana mulai 2019. Untuk pemilihan BPD-nya juga serentak habis masa jabatan di tahun 2019 nanti,” ujarnya. *ode
1
Komentar