Bawa ke Ranah Hukum!
Pihak yang bertanggungjawab atas tunggakan itu tetap pada kepemilikan pertama atau yang mempunyai surat kepemilikan.
DPRD Sikapi Tunggakan Retribusi Pasar Rp 1 M
SEMARAPURA, NusaBali
Tunggakan retribusi pedagang pemakai kios di Pasar Semarapura, Klungkung, hingga Rp 1 miliar lebih, sejak delapan tahun lalu, menjadi atensi Komisi II DPRD Klungkung. Kalangan dewan minta agar eksekutif atau dinas terkait menagih tunggakan yang menjadi hak Pemkab melalui ranah hukum.
‘’Tunggakan ini harus segera dituntaskan dengan melayangkan surat. Atau, panggil mereka yang menunggak,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara alias Otal mengatakan, Rabu (5/9).
Otal mengaku kaget karena tunggakan itu sudah berlangsung sejak lama sampai Rp 1 miliar lebih. “Harus segera melakukan langkah monitoring termasuk efektivitas dalam identifikasi siapa memilik kios tersebut. Harus telusuri dari pengontraknya,” ujar Suantara.
Menurut dia, pihak yang bertanggungjawab atas tunggakan itu tetap pada kepemilikan pertama atau yang mempunyai surat kepemilikan. Dalam hal ini, pihak UPT Pasar Klungkung juga mesti melakukan pendekatan baik secara persuasif dan tindakan tegas. Jika semua upaya tidak membuahkan hasil, maka pihaknya meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. Meskipun pemilik memegang akte kepemilikan, karena itu berada di tanah pemerintah maka yang bersangkutan juga harus mengikuti aturan. “Kalau ini dibiarkan terus kan pemerintah daerah yang dirugikan, selain pendapatan juga masalah dalam penataan pasar,” tegasnya.
Kepala UPT Pasar Klungkung Widiasa Putra mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada para pemilik kios/pedagang yang menunggak retribusi. Jika tak ditindaklanjuti, akan diberikan SP3. Jika tidak ada respon, maka nama-nama yang nunggak akan diumumkan. "Kami juga akan laporkan hal ini kepada atasan (bupati) lewat dinas. Kalau memang semua upaya itu tidak ada tanggapan maka langkah terakhir ke ranah hukum. Karena permasalahan ini sudah menjadi temuan BPK selama beberapa tahun," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tunggakan retribusi yang menjadi tanggungjawab para pemilik kios di Pasar Semarapura selama delapan tahun mencapai Rp 1 miliar lebih ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Pihak UPT Pasar Klungkung sudah berupaya menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para pedagang yang terdata. Namun banyak ditemukan kios sudah tutup, ada pedagang telah menyewakan kiosnya, bahkan menjualnya kepada pihak lain. Sehingga beberapa pedagang yang saat ini berjualan bukan pemilik pertama. Pedagang yang sekarang berjualan pun enggan membayar tunggakan itu. Karena di antara mereka ada yang baru berjualan. Satu kepemilikan kios ada tercatat nunggak hingga belasan juta rupiah. Data dari UPT Pasar Klungkung tahun 2015, ada 367 kios berstatus hak milik.*wan
1
Komentar