Divonis 2 Tahun, Perbekel Satra Langsung Terima
Perbekel Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi, 45, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (5/9).
DENPASAR, NusaBali
Usai putusan, Ratnadi langsung menyatakan menerima putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
Perbekel yang baru satu periode menjabat ini disebut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Ratnadi juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Selain itu, Ratnadi juga dibebankan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman ini masih ditambah dengan mengganti uang kerugian negara Rp 44 juta. “Jika tidak dapat membayar pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini dibawah tuntutan sebelumnya, 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Ratnadi menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan,” ujar terdakwa.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, terjadi pada tahun 2015. Terdakwa selaku perbekel mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.
Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.
Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015 dengan nilai total Rp 94.344.494.78. Selaku perbekel yang bertugas menggelola dan penanggungjawab tertinggi di desa justru membuat SPJ sendiri, dan kemudian diserahkan kepada bendahara untuk selanjutnya dilaporkan dalam LPJ tahunan. *rez
Perbekel yang baru satu periode menjabat ini disebut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Ratnadi juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Selain itu, Ratnadi juga dibebankan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman ini masih ditambah dengan mengganti uang kerugian negara Rp 44 juta. “Jika tidak dapat membayar pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini dibawah tuntutan sebelumnya, 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Ratnadi menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan,” ujar terdakwa.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, terjadi pada tahun 2015. Terdakwa selaku perbekel mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.
Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.
Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015 dengan nilai total Rp 94.344.494.78. Selaku perbekel yang bertugas menggelola dan penanggungjawab tertinggi di desa justru membuat SPJ sendiri, dan kemudian diserahkan kepada bendahara untuk selanjutnya dilaporkan dalam LPJ tahunan. *rez
Komentar