Gasak Uang Rp 7 Juta untuk Bertemu Najwa Sihab
Keponakan yang Tega Merampok Toko Bibinya
DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pemuda pengangguran bernama Yahya Alhad, 28, di toko Istana Sport, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada Rabu (5/9) pukul 11.45 Wita. Ditangkapnya pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini lantaran melakukan pencurian dan pengancaman pemilik Toko AA Tekstil di Jalan Sulawesi, Nomor 27, Denpasar. Walhasil, pelaku berhasil mengasak uang sebanyak Rp 7 juta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Yahya Alhad ini berdasarkan laporan dari pemilik toko wanita bernama Gamar, 58. Dalam laporan dengan nomor : LP/435/VIII/2018/Bali/Rseta Dps/Sek Denbar tersebut, korban yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat ini mengaku diancam oleh pelaku yang tak lain adalah ponakannya pada pertengahan bulan Agustus 2018 lalu. Kala itu, pelaku Yahya Alhad datang ke toko miliknya sembari menenteng satu kayu dan mengancam korban. “Karena dalam keadaan terancam, korban ini membiarkan pelaku mengambil uang didalam laci di meja kasir. Uang sebanyak 7 juta rupiah diambil semua oleh pelaku dan kabur,” bebernya saat memberikan keterangan pers di Polsek, Kamis (6/9) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung turun ke TKP dan melakukaan penyelidikan mendalam dengan menggali keterangan sejumlah saksi serta melakukan pengejaran terhadap pelaku itu. Namun, pelaku yang mengetahui dirinya menjadi target polisi, ia kemudian memilih kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. “Sesaat setelah aksi, pelaku langsung kabur keluar Bali. Sehingga, saat laporan masuk, pelaku ternyata sudah berada di luar pulau Bali,” kata Kompol Adnan.
Petugas yang melakukan penyelidikan kehilangan jejak terkait keberadaan pelaku di Banyuwangi. Meski begitu, tim selalu berkoordinasi dengan petugas di Pelabuhan Gilimanuk untuk memeriksa penumpang yang menyebrang. Nah, pada Selasa (4/9) malam, pelaku teridentifikasi oleh petugas. Sehingga, langsung berkoordinasi dengan Polsek untuk melakukan penangkapan. “Jadi kita terus koordinasi untuk si pelaku ini. Terbukti, pada Selasa malam terpantau masuk ke Bali. Makanya kita tunggu di Denpasar dan keesokan harinya dilakukan penangkapan,” katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu tas baju yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya diamankan ke Polsek Denpasar Barat untuk kepentingan penyelidikan. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mengancam dan mengambil uang untuk kepergiannya ke Jawa Timur. Bahkan, pelaku mampir di Banyuwangi dan kemudian lanjut ke Malang, Jawa Timur. “Saat jalan-jalan itulah, semua uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membiayai hotel, makanan dan kebutuhan lainnya,” urainya.
Sementara, pelaku Yahya sendiri mengaku hendak menuju ke Jakarta untuk menemui Najwa Sihab. Namun, saat berangkat hingga Malang, uangnya justru habis dipergunakan untuk biaya keperluan sehari-hari. Sehingga, ia memilih kembali ke Denpasar. “Saya mau ke Jakarta mas, saya ngefans sama Najwa Sihab,” imbuh pelaku sembari dikeler petugas ke sel.
Terkait pengakuan itu, Kapolsek Kompol Adnan mengaku bahwa pelaku memang kerap plin-plan saat diintrogasi. Pun dalam keterangannya selalu beruba, pun dugaan awal juga pelaku merupakan pengguna barang haram. “Memang begitu dia, besok kalau ditanya lagi? Pasti jawabannya berbeda,” katanya seraya mengakui untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. *dar
Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pemuda pengangguran bernama Yahya Alhad, 28, di toko Istana Sport, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada Rabu (5/9) pukul 11.45 Wita. Ditangkapnya pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini lantaran melakukan pencurian dan pengancaman pemilik Toko AA Tekstil di Jalan Sulawesi, Nomor 27, Denpasar. Walhasil, pelaku berhasil mengasak uang sebanyak Rp 7 juta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Yahya Alhad ini berdasarkan laporan dari pemilik toko wanita bernama Gamar, 58. Dalam laporan dengan nomor : LP/435/VIII/2018/Bali/Rseta Dps/Sek Denbar tersebut, korban yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat ini mengaku diancam oleh pelaku yang tak lain adalah ponakannya pada pertengahan bulan Agustus 2018 lalu. Kala itu, pelaku Yahya Alhad datang ke toko miliknya sembari menenteng satu kayu dan mengancam korban. “Karena dalam keadaan terancam, korban ini membiarkan pelaku mengambil uang didalam laci di meja kasir. Uang sebanyak 7 juta rupiah diambil semua oleh pelaku dan kabur,” bebernya saat memberikan keterangan pers di Polsek, Kamis (6/9) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung turun ke TKP dan melakukaan penyelidikan mendalam dengan menggali keterangan sejumlah saksi serta melakukan pengejaran terhadap pelaku itu. Namun, pelaku yang mengetahui dirinya menjadi target polisi, ia kemudian memilih kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. “Sesaat setelah aksi, pelaku langsung kabur keluar Bali. Sehingga, saat laporan masuk, pelaku ternyata sudah berada di luar pulau Bali,” kata Kompol Adnan.
Petugas yang melakukan penyelidikan kehilangan jejak terkait keberadaan pelaku di Banyuwangi. Meski begitu, tim selalu berkoordinasi dengan petugas di Pelabuhan Gilimanuk untuk memeriksa penumpang yang menyebrang. Nah, pada Selasa (4/9) malam, pelaku teridentifikasi oleh petugas. Sehingga, langsung berkoordinasi dengan Polsek untuk melakukan penangkapan. “Jadi kita terus koordinasi untuk si pelaku ini. Terbukti, pada Selasa malam terpantau masuk ke Bali. Makanya kita tunggu di Denpasar dan keesokan harinya dilakukan penangkapan,” katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu tas baju yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya diamankan ke Polsek Denpasar Barat untuk kepentingan penyelidikan. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mengancam dan mengambil uang untuk kepergiannya ke Jawa Timur. Bahkan, pelaku mampir di Banyuwangi dan kemudian lanjut ke Malang, Jawa Timur. “Saat jalan-jalan itulah, semua uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membiayai hotel, makanan dan kebutuhan lainnya,” urainya.
Sementara, pelaku Yahya sendiri mengaku hendak menuju ke Jakarta untuk menemui Najwa Sihab. Namun, saat berangkat hingga Malang, uangnya justru habis dipergunakan untuk biaya keperluan sehari-hari. Sehingga, ia memilih kembali ke Denpasar. “Saya mau ke Jakarta mas, saya ngefans sama Najwa Sihab,” imbuh pelaku sembari dikeler petugas ke sel.
Terkait pengakuan itu, Kapolsek Kompol Adnan mengaku bahwa pelaku memang kerap plin-plan saat diintrogasi. Pun dalam keterangannya selalu beruba, pun dugaan awal juga pelaku merupakan pengguna barang haram. “Memang begitu dia, besok kalau ditanya lagi? Pasti jawabannya berbeda,” katanya seraya mengakui untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. *dar
Komentar