Penyeludup 2 Kg Shabu Divonis 18 Tahun
Terdakwa Nurul Yasin alias Ucil, 24 yang nekat menyeludupkan shabu-shabu seberat 2 kilogram dari Jakarta lolos dari jerat hukuman mati.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (6/8). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa Ucil terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaan tersebut, Ucil melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan yang dimaksud, melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet (sudah divonis 18 tahun penjara).
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim lebih dulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. “Menjatuhkan hukuman delapam belas tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara.
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Martini yang menuntut hukuman 19 tahun penjara. Sementara terdakwa Ucil yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodik Arta Kariawan juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas Dodik.
Sesuai dakwaan, Ucil dan dua rekannya yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di dua lokasi berbeda pada 18 Maret dan 20 Maret 2018 lalu.
Terdakwa Empol dan Bondet lebih dulu ditangkap di di pintu masuk kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sementara, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti shabu seberat 2 kilogram yang diseludupkan dari Jakarta. *rez
Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (6/8). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa Ucil terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaan tersebut, Ucil melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan yang dimaksud, melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet (sudah divonis 18 tahun penjara).
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim lebih dulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. “Menjatuhkan hukuman delapam belas tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara.
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Martini yang menuntut hukuman 19 tahun penjara. Sementara terdakwa Ucil yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodik Arta Kariawan juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas Dodik.
Sesuai dakwaan, Ucil dan dua rekannya yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di dua lokasi berbeda pada 18 Maret dan 20 Maret 2018 lalu.
Terdakwa Empol dan Bondet lebih dulu ditangkap di di pintu masuk kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sementara, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti shabu seberat 2 kilogram yang diseludupkan dari Jakarta. *rez
1
Komentar