Ombudsman: Kejari Denpasar Diskriminatif
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum kita masih pandang bulu dan penerapan pasal tidak konsisten,”
Tidak Tahan 3 Tersangka Korupsi Hibah Pemkot
DENPASAR, NusaBali
Perlakuan istimewa yang diberikan Kejari Denpasar dengan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Denpasar mendapat kecaman. Salah satunya dari Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang menyebut tindakan tersebut diskriminatif.
Tiga tersangka korupsi yang tidak ditahan tersebut yaitu Ketua Yayasan Al Ma’ruf Denpasar, H Miftah Aulawi Noor, 38 serta dua Pembina Yayasan yaitu H Muhamad Saifudin, 41 dan Supeni Mayangsari alias Bu Jero, 43. Ketiganya dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21 pada Kamis (7/9) lalu.
Namun, penyidik Kejari Denpasar memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan beberapa alasan. Ini berbanding terbalik dengan perlakukan terhadap Perbekel Baha, I Putu Sentana, 57 yang langsung ditahan pasca pelimpahan beberapa hari sebelumnya. “Tidak ditahannya tiga tersangka dugaan korupsi tersebut adalah tindakan yang sangat diskriminatif dan tidak kompeten dari institusi kejaksaan,” tegas Umar Alkhatab.
Seharusnya sebagai institusi penegak hukum, Kejari Denpasar tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Dengan tidak ditahannya ketiga tersangka korupsi dana bantuan hibah ziarah Wali Songo dan pakaian seragam ini senilai Rp 200 juta ini, maka dapat dikatakan Kejari Denpasar memberikan perlakukan khusus kepada ketiga tersangka tersebut. “Beberapa hari sebelumnya, Kejari Denpasar menahan tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Baha, Mengwi. Penerapan pasalnya sama dengan tiga tersangka ini. Berarti ada perlakukan berbeda, diskriminatif dari kejaksaan,” ungkap Umar Alkhatab.
Ditegaskan, kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crimes. Sehingga penanganannya juga khusus bukan perlakukan khusus diberikan kepada terduga atau tersangka dari kejahatan ini. “Ini membuktikan bahwa penegakan hukum kita masih pandang bulu dan penerapan pasal tidak konsisten,” tegas Kepala ORI Bali kelahiran Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan menjelaskan, pertimbangan kejaksaan tidak menahan ketiga tersangka antara lain, ada pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta masih aktif sebagai pengurus yayasan dan tidak ditahan penyidik polisi ketika menjalani proses penyidikan. “Setelah mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, jaksa sepakat tidak melakukan penahanan,” terangnya kemarin. *rez
Komentar