nusabali

Dewan Tuntut Kenaikan Tunjangan

  • www.nusabali.com-dewan-tuntut-kenaikan-tunjangan

Tim Appraisal menyebut kelayakan tunjangan perumahan dari Rp 15 juta harusnya Rp 30 juta, sedangkan tunjangan transportasi dari Rp 11 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.

Tunjangan Perumahan dan Transportasi Rp 26 Juta Dinilai Kecil

SINGARAJA, NusaBali
Lembaga DPRD Buleleng mulai menuntut kenaikan tunjangan perumahan dan tujungan transportasi, karena selama ini besaran dianggap terlalu kecil dibanding kabupaten/kota lainnya di Bali. Untuk memuluskan tuntutan itu, Lembaga Dewan telah menujuk tim appraisal (tim independent) dari Universitas Udayana (Unud), mengkaji jumlah tunjangan yang layak diterima oleh mereka.  

Data dihimpun, selama ini masing-masing anggota DPRD Buleleng menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta per bulan. Sedangkan tunjangan transportasi masing-masing anggota, sebesar Rp 11 juta per bulan. Besaran kedua tunjangan itu dianggap relatif rendah. Karena anggota dewan kabupaten/kota lainnya di Bali, justru menerima kedua tunjangan itu cukup besar.

Untuk memastikan besaran tunjangan yang layak diterima, lembaga DPRD Buleleng telah meminta tim Appraisal dari Unud mengkaji. Konon hasilnya, tunjangan perumahan yang layak bagi masing-masing anggota Dewan menjadi Rp 30 juta perbulan. Sedangkan tunjangan transportasi yang layak disebutkan sebesar Rp 20 juta sebulan.

Nah setelah mendapat angka yang layak, masing-masing fraksi di DPRD Buleleng langsung mempertanyakan penerapan kenaikan kedua tunjangan tersebut. Masing-masing fraksi mempertanyakan hal itu saaat memberikan pemandangan umum atas RAPBD Perubahan 2018. “Memang sudah ada hasilnya, dan hasil kajian dari tim appraisal itu sudah kita sampaikan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), agar bisa ditindaklanjuti. Memang ada kenaikan, tapi itulah yang pantas menurut tim appraisal,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna, yang dikonfirmasi Jumat (7/9).

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi ini adalah hak yang diterima wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksananya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Untuk itu, terkait penyesuaian di anggaran perubahan ini, pihaknya masih mengkaji hasil penghitungan tim appraisal yang ditunjuk Sekretariat DPRD.

Dalam pengkajian nanti tidak saja terpaku pada hasil appraisal saja, namun aka nada indikator lain untuk menetakan proporsi nilai tunjangan untuk wakil rakyat di daerahnya. “Tidak mesti sesuai, apalagi harus melebihi kajian dari tim appraisal. Nilai hasil tim independen itu limit teratas, kalau dibawahnya kan bisa. Nanti kita akan bahas lagi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya. *k19

Komentar