Roy Suryo Belum Balikin Aset Negara Rp 9 M
Menteri Pemuda dan OlahRaga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya bicara blak-blakan soal barang milik negara yang disebut Badan Pengawas Keuangan (BPK) masih dalam penguasaan mantan Menpora Roy Suryo.
BOGOR, NusaBali
Total nilai barang yang ditagih untuk dikembalikan sekitar Rp 9 miliar. "Nggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya Rp 8-9 miliar," kata Imam Nahrawi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9) seperti dilansir detik.
Penagihan barang milik negara ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018. Surat itu disebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dikirim tanggal 3 Mei 2018.
Penagihan barang milik negara ini ditegaskan berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2016. Dalam surat disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo.
"Setiap tahun BPK memeriksa apa saja soal kegiatan, kesesuaian, kerugian, dan macam-macam termasuk aset BMN (barang milik negara). Ini saya berharap betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang datang," tutur Imam.
Di antara sederet barang yang harus dikembalikan Roy Suryo, Menpora hanya mengingat kamera. "Kamera, hanya itu yang saya ingat," sebutnya.
Imam Nahrawi mengatakan, hingga kini Roy Suryo belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim ke pihaknya.
"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam Nahrawi seperti dilansir kompas.
Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara. "Pokoknya yang penting dikembaliin. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu. Ia mengatakan, mungkin BPK yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora. Ia yakin Roy mengerti apabila barang milik negara tak dikembalikan, Kemenpora akan kesulitan mempertanggungjawabkan asetnya ke BPK.
"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan kesesuaian, kerugian dan macam- macam. Termasuk aset milik negara. Maka, saya berharap ini betul-betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan Kemenpora di masa mendatang," ujar Imam.
Persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan menpora.
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara. Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya, ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo. Roy membantah menguasai sejumlah BMN itu.*
Total nilai barang yang ditagih untuk dikembalikan sekitar Rp 9 miliar. "Nggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya Rp 8-9 miliar," kata Imam Nahrawi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9) seperti dilansir detik.
Penagihan barang milik negara ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018. Surat itu disebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dikirim tanggal 3 Mei 2018.
Penagihan barang milik negara ini ditegaskan berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2016. Dalam surat disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo.
"Setiap tahun BPK memeriksa apa saja soal kegiatan, kesesuaian, kerugian, dan macam-macam termasuk aset BMN (barang milik negara). Ini saya berharap betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang datang," tutur Imam.
Di antara sederet barang yang harus dikembalikan Roy Suryo, Menpora hanya mengingat kamera. "Kamera, hanya itu yang saya ingat," sebutnya.
Imam Nahrawi mengatakan, hingga kini Roy Suryo belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim ke pihaknya.
"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam Nahrawi seperti dilansir kompas.
Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara. "Pokoknya yang penting dikembaliin. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu. Ia mengatakan, mungkin BPK yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora. Ia yakin Roy mengerti apabila barang milik negara tak dikembalikan, Kemenpora akan kesulitan mempertanggungjawabkan asetnya ke BPK.
"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan kesesuaian, kerugian dan macam- macam. Termasuk aset milik negara. Maka, saya berharap ini betul-betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan Kemenpora di masa mendatang," ujar Imam.
Persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan menpora.
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara. Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya, ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo. Roy membantah menguasai sejumlah BMN itu.*
Komentar