Bus Maut Ternyata Tak Uji KIR 2 Tahun
Sopir menaikkan penumpang melebihi batas maksimal
SUKABUMI, NusaBali
Polisi tengah mendalami insiden bus maut di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu yang menewaskan 21 orang penumpang. Polisi menemukan bukti baru, salah satunya kaleng Uji KIR yang terlewat dua tahun.
Seperti diketahui, 38 orang penumpang dari PT Catur Putra Grup (CPG) berangkat dari Bogor menuju lokasi arung jeram di Cikidang menggunakan bus Jakarta Wisata Transport bernomor polisi B 7025 SGA.
Saat melintasi di tikungan tajam dan menurun berbentuk S, bus kehilangan kendali lalu terperosok ke dalam jurang sedalam 30 meter. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan badan bus, petugas menemukan kaleng KIR yang sudah kadaluarsa.
"Anggota kita menemukan kaleng uji KIR tahun 2016, artinya KIR dalam kondisi mati selama 2 tahun, artinya perusahaan tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Minggu (9/9) seperti dilansir detik.
Nasriadi geram karena perusahaan tetap menggunakan armada tersebut dan mengabaikan keselamatan penumpangnya. "Tidak uji kelayakan artinya kondisi kendaraan itu saat membawa penumpang dalam kondisi tidak layak," lanjut dia.
Di sisi lain, kondisi rem blong pada bus kian menguat berdasarkan penuturan saksi mata. Salah seorang penumpang Pendi (36) menyebut bus sempat melesat tanpa rem hingga akhirnya terperosok ke dalam jurang.
"Posisi saya di barisan bangku keempat dari depan, saya merasakan bagaimana saat bus melesat terbang sampai akhirnya terperosok ke dalam jurang," ungkapnya.
Pendi mengetahui jelas supir bus beberapa kali menginjak rem namun tidak berfungsi dengan baik, penumpang bus berisi 38 orang berteriak panik. Tangan Pendi berpegangan ke tiang besi.
"Beberapa saat sebelum masuk jurang bus mulai terasa oleng, semua penumpang berteriak. Sampai akhirnya bus seperti melayang lalu menghantam tanah," tutur Pendi, Sabtu (8/9) malam.
Fakta lain adanya kelebihan muatan pada bus. Dalam buku KIR bus memiliki muatan maksimal penumpang sebanyak 32 orang. Namun kenyataannya ada 38 penumpang yang tercatat menjadi korban kecelakaan bus.
Ditjen Hubdar akan membuat tim bersama dengan pihak kepolisian untuk menggali dan mengungkap kasus tersebut.
"Korban meninggal 21 orang, luka 17 orang plus satu orang supir total 39. Sedangkan yang ada di dalam buku KIR maksimal 32 orang, artinya ada kelebihan sekitar 7 orang. Yang jadi pertanyaan 7 orang ini naiknya dimana. Untuk itu kita bersama kepolisian sepakat membuat tim yang nantinya akan melakukan penyelidikan dan analisa secara intensif," ujar Budi.
Pasca kecelakaan bus maut, setiap bus arah Sukabumi diperiksa Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dan Dishub. Selain dilaporkan ke pihak pool bus tersebut, bus yang tak layak jalan bakal diputarbalikkan ke Jakarta.
"Pelaksanaan pengecekan ramp check untuk melakukan penindakan terhadap bus dan truk tidak laik jalan mengingat sehari sebelumnya telah terjadi kecelakaan di Sukabumi yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Minggu (9/9) seperti dilansir vivanews.
Dalam penindakan ini, ditemukan dua bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dua bus diputarbalik arah karena tidak ada rem tangan dan hal kelaikan jalan untuk kendaraan yang tidak sesuai. "Pelanggaran lain kami tahan 14 STNK dan 5 SIM dengan 21 penindakan terhadap bus, 5 SIM ditahan. Total adalah 21 penindakan," katanya. *
Polisi tengah mendalami insiden bus maut di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu yang menewaskan 21 orang penumpang. Polisi menemukan bukti baru, salah satunya kaleng Uji KIR yang terlewat dua tahun.
Seperti diketahui, 38 orang penumpang dari PT Catur Putra Grup (CPG) berangkat dari Bogor menuju lokasi arung jeram di Cikidang menggunakan bus Jakarta Wisata Transport bernomor polisi B 7025 SGA.
Saat melintasi di tikungan tajam dan menurun berbentuk S, bus kehilangan kendali lalu terperosok ke dalam jurang sedalam 30 meter. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan badan bus, petugas menemukan kaleng KIR yang sudah kadaluarsa.
"Anggota kita menemukan kaleng uji KIR tahun 2016, artinya KIR dalam kondisi mati selama 2 tahun, artinya perusahaan tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Minggu (9/9) seperti dilansir detik.
Nasriadi geram karena perusahaan tetap menggunakan armada tersebut dan mengabaikan keselamatan penumpangnya. "Tidak uji kelayakan artinya kondisi kendaraan itu saat membawa penumpang dalam kondisi tidak layak," lanjut dia.
Di sisi lain, kondisi rem blong pada bus kian menguat berdasarkan penuturan saksi mata. Salah seorang penumpang Pendi (36) menyebut bus sempat melesat tanpa rem hingga akhirnya terperosok ke dalam jurang.
"Posisi saya di barisan bangku keempat dari depan, saya merasakan bagaimana saat bus melesat terbang sampai akhirnya terperosok ke dalam jurang," ungkapnya.
Pendi mengetahui jelas supir bus beberapa kali menginjak rem namun tidak berfungsi dengan baik, penumpang bus berisi 38 orang berteriak panik. Tangan Pendi berpegangan ke tiang besi.
"Beberapa saat sebelum masuk jurang bus mulai terasa oleng, semua penumpang berteriak. Sampai akhirnya bus seperti melayang lalu menghantam tanah," tutur Pendi, Sabtu (8/9) malam.
Fakta lain adanya kelebihan muatan pada bus. Dalam buku KIR bus memiliki muatan maksimal penumpang sebanyak 32 orang. Namun kenyataannya ada 38 penumpang yang tercatat menjadi korban kecelakaan bus.
Ditjen Hubdar akan membuat tim bersama dengan pihak kepolisian untuk menggali dan mengungkap kasus tersebut.
"Korban meninggal 21 orang, luka 17 orang plus satu orang supir total 39. Sedangkan yang ada di dalam buku KIR maksimal 32 orang, artinya ada kelebihan sekitar 7 orang. Yang jadi pertanyaan 7 orang ini naiknya dimana. Untuk itu kita bersama kepolisian sepakat membuat tim yang nantinya akan melakukan penyelidikan dan analisa secara intensif," ujar Budi.
Pasca kecelakaan bus maut, setiap bus arah Sukabumi diperiksa Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dan Dishub. Selain dilaporkan ke pihak pool bus tersebut, bus yang tak layak jalan bakal diputarbalikkan ke Jakarta.
"Pelaksanaan pengecekan ramp check untuk melakukan penindakan terhadap bus dan truk tidak laik jalan mengingat sehari sebelumnya telah terjadi kecelakaan di Sukabumi yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Minggu (9/9) seperti dilansir vivanews.
Dalam penindakan ini, ditemukan dua bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dua bus diputarbalik arah karena tidak ada rem tangan dan hal kelaikan jalan untuk kendaraan yang tidak sesuai. "Pelanggaran lain kami tahan 14 STNK dan 5 SIM dengan 21 penindakan terhadap bus, 5 SIM ditahan. Total adalah 21 penindakan," katanya. *
Komentar