Satpol PP Stop Pembuatan Boat
Proyek di areal pesisir ini tidak mengantongi izin dari Pemkab.
SEMARAPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Klungkung menghentikan secara paksa proyek gudang pembuatan boat di Pantai Karang Dadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (6/4) siang. Karena proyek di areal pesisir ini tidak mengatongi izin dari Pemkab setempat.
Pantauan NusaBali di lokasi, sidak sekitar pukul 13.00 Wita, dipimpin Kasatpol PP Klungkung I Nyoman Sucitra didampingi 10 anggota. Mereka langsung meminta kepada empat pekerja untuk menghentikan kegiatan itu. Diantaranya, seorang operator alat berat, tiga orang lainnya sedang menyiapkan bahan untuk memasang atap bangunan. “Pihak pelaksana proyek baru sebatas mengambil surat permohonan izin di Pemkab, yang jelas sampai saat ini izin belum keluar,” ujar Kasatpol Sucitra.
Kata dia, proyek pembangunan boat di Pantai Karang Dadi sudah sempat ditertiban pada 15 Maret 2016. Pemilik proyek sudah berjanji tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin. Karena yang bersangkutan membandel, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah alat pekerja, berupa dua mesin gerinda, satu bor, dua mesin las dan sebagainya. “Nanti akan kami proses dan panggil pihak yang diberi kuasa proyek ini, atas nama pak Sayful,” tegasnya.
Sucitra menambahkan, dasar untuk menindak karena pemilik proyek ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 pada Bab VIII pada pasal 24 poin d, tentang penertiban pembangunan. Dalam poin itu, tertulis dilarang ‘mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pemerintah daerah, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemkab tanpa izin dari pejabat berwenang’.
Kata dia, sanksinya bisa berupa tindak pidana ringan (tipiring), mulai dari sanksi peringatan dan teguran, hingga penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Sesuai peraturan dari Provinsi Bali, lokasi membangun di areal pantai, minimal 100 meter dari pesisir. Sedangkan proyek juga berada sekitar 50 meter dari bibir pantai,” ungkap Sucitra.
Sementara itu, empat orang pekerja ketika didatangi petugas, mengaku tidak mengetahui kalau proyek tersebut belum berizin. Mereka mengaku hanya diminta bekerja untuk membangun gudang. Seorang pekerja sempat diminta petugas untuk menghubungi bosnya karena ada sidak itu. Hanya saja bosnya ketika itu ada di Detnpasar. “Ini hari pertama kami bekerja (Rabu), nanti akan kami sampaikan sidak ini kepada atasan,” ujar Sulaimi, seorang pekerja.
Proyek pembangunan gudang pembuatan boat ini nampak sudah terpasang sejumlah beton sebagai pondasi. Untuk atapnya sudah terpasang beberapa bagian. 7w
Komentar