Loncat Pagar, Mulyadi Diberhentikan dari Dewan
H Mulyadi Putra, akhirnya diberhentikan sebagai anggota DPRD Buleleng, setelah loncat partai di pencalonan Pileg 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Mulyadi tercatat sebagai kader PPP di DPRD Buleleng dari Dapil 5 (Kecamatan Seririt dan Gerokgak), namun saat pencalonan justru tercatat sebagai caleg PKB dari Dapil yang sama. Kini, pemberhentian Mulyadi tengah diproses oleh pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Buleleng. Pihak Setwan menyebut, seluruh hak Mulyadi Putra akan dicabut setelah KPU Buleleng resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.
“Setelah kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disampaikan begitu anggota dewan yang mencalonkan diri melalui partai yang berbeda, maka begitu ditetapkan sebagai DCT yang bersangkutan sudah harus diberhentikan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba saat dikonfiramsi, Rabu (12/9).
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 juga diatur terhadap anggota DPRD yang nyalon di Pileg 2019, namun dari partai berbeda, bukan dari partai yang mendudukkannya sebagai anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota. “Ini sedang kita proses pemberhentiannya. Tentu dasarnya selain regulasi yang ada, pak Mulyadi juga sudah mengajukan pengunduran diri ke induk partai sebelumnya, yakni PPP. Jadi dengan dasar itu, kita proses pemberhentiannya,” jelas Dewa Manuaba.
Menurut Dewa Manuaba, proses pergantiannya nanti sama seperti proses pergantian antar waktu (PAW), di mana setelah surat keputusan pemberhentian turun dari Gubernur Bali, maka dilanjutkan dengan permohonan nama pengganti ke KPU Buleleng. Nama pengganti itu nanti dimohonkan lagi surat keputusan penetapan dan pengangkatan dari Gubernur Bali, untuk selanjutkan dilantik sebagai anggota PAW. “Untuk pergantiannya nanti, prosesnya sama dengan PAW yang sudah ada sebelumnya,” ujar Manuaba.
Di tempat terpisah, H Mulyadi Putra mengaku akan mengikuti regulasi yang ada untuk diganti. Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut karena telah sesuai dengan regulasi yang ada.”Kalau saya tidak masalah, karena ini juga berdasarkan ketentuan yang ada. Saya taat dan mengikuti aturan yang ada,” kata politisi asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak ini.
Sementara, data dihimpun di KPU Buleleng menyebut, pengganti Haji Mulyadi Putra adalah Haji M Nasim. Dalam Pileg 2014, Haji Mulyadi Putra meraih suara terbanyak dengan 4.492 suara, sedangkan suara terbanyak kedua diraih oleh Haji M Nasim dengan 383 suara. *k19
Mulyadi tercatat sebagai kader PPP di DPRD Buleleng dari Dapil 5 (Kecamatan Seririt dan Gerokgak), namun saat pencalonan justru tercatat sebagai caleg PKB dari Dapil yang sama. Kini, pemberhentian Mulyadi tengah diproses oleh pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Buleleng. Pihak Setwan menyebut, seluruh hak Mulyadi Putra akan dicabut setelah KPU Buleleng resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.
“Setelah kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disampaikan begitu anggota dewan yang mencalonkan diri melalui partai yang berbeda, maka begitu ditetapkan sebagai DCT yang bersangkutan sudah harus diberhentikan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba saat dikonfiramsi, Rabu (12/9).
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 juga diatur terhadap anggota DPRD yang nyalon di Pileg 2019, namun dari partai berbeda, bukan dari partai yang mendudukkannya sebagai anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota. “Ini sedang kita proses pemberhentiannya. Tentu dasarnya selain regulasi yang ada, pak Mulyadi juga sudah mengajukan pengunduran diri ke induk partai sebelumnya, yakni PPP. Jadi dengan dasar itu, kita proses pemberhentiannya,” jelas Dewa Manuaba.
Menurut Dewa Manuaba, proses pergantiannya nanti sama seperti proses pergantian antar waktu (PAW), di mana setelah surat keputusan pemberhentian turun dari Gubernur Bali, maka dilanjutkan dengan permohonan nama pengganti ke KPU Buleleng. Nama pengganti itu nanti dimohonkan lagi surat keputusan penetapan dan pengangkatan dari Gubernur Bali, untuk selanjutkan dilantik sebagai anggota PAW. “Untuk pergantiannya nanti, prosesnya sama dengan PAW yang sudah ada sebelumnya,” ujar Manuaba.
Di tempat terpisah, H Mulyadi Putra mengaku akan mengikuti regulasi yang ada untuk diganti. Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut karena telah sesuai dengan regulasi yang ada.”Kalau saya tidak masalah, karena ini juga berdasarkan ketentuan yang ada. Saya taat dan mengikuti aturan yang ada,” kata politisi asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak ini.
Sementara, data dihimpun di KPU Buleleng menyebut, pengganti Haji Mulyadi Putra adalah Haji M Nasim. Dalam Pileg 2014, Haji Mulyadi Putra meraih suara terbanyak dengan 4.492 suara, sedangkan suara terbanyak kedua diraih oleh Haji M Nasim dengan 383 suara. *k19
Komentar