Kepala Daerah Bisa Jadi Timses
Bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.
Asal Bukan Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) Pilpres 2019. Namun kepala daerah dilarang menjadi ketua timses. "Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," ujar komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9). Wahyu mengatakan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.
"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," kata Wahyu.
"Sebagai pribadi dia mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan lain. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu," kata Wahyu dilansir detik.com. Sebelumnya Cawapres, Sandiaga Uno menyarankan kepala daerah khususnya gubernur fokus mengurusi daerahnya daripada Pilpres.
Menanggapi pernyataan Sandiaga ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta Sandiaga untuk berkaca diri. "Pak Sandiaga Uno yang terhormat, tolong sebelum memberikan statement berkaca kepada pengalaman pribadi," kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/9). Emil mengingatkan Sandiaga saat Pilgub Jabar beberapa waktu lalu. Saat Sandiaga menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia juga ikut turun mengakmpanyekan beberapa kandidat peserta Pilgub yang diusung oleh partai koalisi pengusungnya saat ini.
"Pada (Pilgub) 2018 dia datang ke Jateng menjadi jurkam (juru kampanye) Sudirman Said, datang ke Priangan (Jabar) jadi jurkam pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu). Beliau kapasitas wakil gubernur dalam kapasitas wakil publik," kata dia. Menurutnya tidak masalah bila ada seorang gubernur yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. Tapi yang penting tidak melanggar aturan. *
Komentar