Satpol PP Semprit Pembangunan Tanpa IMB
Jajaran Satpol PP Jembrana bersama Satpol PP Kecamatan Mendoyo, melakukan sidak perizinan di seputaran wilayah Kecamatan Mendoyo, Kamis (13/9).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidak itu, petugas menghentikan aktivitas pembangunan sebuah bangunan bertingkat di pinggir Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk, Lingkungan Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, karena belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat menyambangi proyek tersebut, petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, sempat mencurigai bangunan itu akan dijadikan kampus. Pasalnya, di depan lokasi pembangunan itu terpampang baliho promosi sebuah kampus. Namun salah satu pekerja di lokasi, memastikan bangunan bertingkat di pinggir jalan raya itu akan dijadikan rumah.
“Kalau baliho promosi kampus itu, memang sengaja dipasang di sini. Kebetulan yang punya rumah ini punya kampus,” ujar salah seorang pekerja di tempat pembangunan tersebut.
Mengetahui pembangunan itu belum dilengkapi IMB, petugas meminta kepada pengawas pekerja di lokasi untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Nanti setelah ada IMB, ataupun bukti pengajuan IMB yang dipastikan bisa diproses, barulah dilakukan pembangunan. Baliho di depan bangunan tersebut diminta segera diturunkan, karena tidak ada izin. “Kami minta sampaikan kepada pemilik, agar bisa datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan,” kata Tarma.
Selain menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, petugas juga sempat mendatangi salah satu satu tempat usaha perdagangan kelapa butiran di jalan sebelah barat Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) Rambutsiwi, di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Usaha perdagangan kelapa butiran tersebut ternyata telah memiliki izin. Namun petugas yang mengetahui tempat usaha bersangkutan menggunakan bahu jalan untuk menempatkan kelapa, petugas meminta pemilik, Ni Ketut Sudarmi, segera memindahkan tumpukan kelapanya itu, sehingga tidak mengganggu badan jalan, ataupun menimbulkan kesan jorok di dekat kawasan ACJN.
Untuk membersihkan tumpukan kelapa itu, petugas memberikan waktu 15 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut, petugas mengancam akan mencabut izin usaha mikro kecil (IUMK) dari kecamatan.
“Kami minta datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan. Aturannya, memang tidak boleh menggunakan bahu jalan. Kami harapkan, nanti ini segera dibersihkan. Apalagi, kami juga menerima laporan dari pihak desa, sudah sering diberikan teguran, tetapi tidak dihiraukan,” kata Tarma. *ode
Saat menyambangi proyek tersebut, petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, sempat mencurigai bangunan itu akan dijadikan kampus. Pasalnya, di depan lokasi pembangunan itu terpampang baliho promosi sebuah kampus. Namun salah satu pekerja di lokasi, memastikan bangunan bertingkat di pinggir jalan raya itu akan dijadikan rumah.
“Kalau baliho promosi kampus itu, memang sengaja dipasang di sini. Kebetulan yang punya rumah ini punya kampus,” ujar salah seorang pekerja di tempat pembangunan tersebut.
Mengetahui pembangunan itu belum dilengkapi IMB, petugas meminta kepada pengawas pekerja di lokasi untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Nanti setelah ada IMB, ataupun bukti pengajuan IMB yang dipastikan bisa diproses, barulah dilakukan pembangunan. Baliho di depan bangunan tersebut diminta segera diturunkan, karena tidak ada izin. “Kami minta sampaikan kepada pemilik, agar bisa datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan,” kata Tarma.
Selain menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, petugas juga sempat mendatangi salah satu satu tempat usaha perdagangan kelapa butiran di jalan sebelah barat Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) Rambutsiwi, di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Usaha perdagangan kelapa butiran tersebut ternyata telah memiliki izin. Namun petugas yang mengetahui tempat usaha bersangkutan menggunakan bahu jalan untuk menempatkan kelapa, petugas meminta pemilik, Ni Ketut Sudarmi, segera memindahkan tumpukan kelapanya itu, sehingga tidak mengganggu badan jalan, ataupun menimbulkan kesan jorok di dekat kawasan ACJN.
Untuk membersihkan tumpukan kelapa itu, petugas memberikan waktu 15 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut, petugas mengancam akan mencabut izin usaha mikro kecil (IUMK) dari kecamatan.
“Kami minta datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan. Aturannya, memang tidak boleh menggunakan bahu jalan. Kami harapkan, nanti ini segera dibersihkan. Apalagi, kami juga menerima laporan dari pihak desa, sudah sering diberikan teguran, tetapi tidak dihiraukan,” kata Tarma. *ode
Komentar