Kemenkop Lakukan Pendampingan KUD Mino Saroyo
Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah, boleh jadi satu dari sedikit koperasi di Indonesia yang pantas menjadi teladan sukses bagaimana sebuah koperasi mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Sukses dan jadi Teladan Koperasi Pengelola TPI
JAKARTA, NusaBali
Keberhasilan KUD Mino Saroyo tak lepas dari berbagai upaya pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM yang selama ini menerapkan program reformasi koperasi yang dicanangkan Menteri Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga untuk mendorong semakin berkualitasnya koperasi-koperasi di Indonesia.
Puspayoga mengatakan, pihaknya sudah memiliki standar yang baku koperasi berkualitas khususnya pengelola TPI, diantaranya harus higienis, bersih, dan sehat. Area-area dalam TPI juga sudah harus dipisah sesuai peruntukannya misalnya area bongkar, area pembersihan, dan pelelangan. "Tujuan utama bagi pembinaan koperasi pengelola TPI adalah agar pengelolalan yang dilakukan bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan maupun pemda, dan masyarakat yang lebih luas," katanya, beberapa waktu lalu. Ia mengakui ada pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan secara menyeluruh di seluruh Tanah Air agar dapat disiapkan sebagai pengelola TPI.
Untuk diketahui, KUD Mino Saroyo tidak mudah dalam meretas usaha di pantai pesisir selatan Jawa karena setidaknya harus mengalami jatuh bangun yang tak terhitung. KUD Tingkat Primer beranggotakan nelayan ini telah dirintis jauh sejak zaman pendudukan Jepang.
Ketua KUD Mino Saroyo Cilacap, Untung Jayanto, mengatakan sebenarnya masyarakat nelayan pesisir yang menjadi anggotanya hanya menginginkan kehidupan yang lebih baik. "Kami menginginkan ada kesejahteraan untuk masyarakat di pesisir pantai yang selama ini memang identik dengan kemiskinan," katanya.
Maka kemudian, masyarakat nelayan pun membentuk perkumpulan demi mencapai kesejahteraan hidup secara bersama-sama. Berawal dari komunitas nelayan yang terbentuk menjadi Koperasi Perikanan dan menjadi koperasi yang termasuk paling tua karena telah terbentuk sejak zaman penjajahan di wilayah pesisir Indonesia.
Kini KUD tersebut menjalankan usaha pokok melayani kebutuhan-kebutuhan anggota nelayan dan kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan. Selain itu juga penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual melalui tempat pelelangan ikan (TPI) sebanyak 9 unit yang terletak dimasing-masing Kelompok Nelayan, dimana di Tempat Pelelangan Ikan tersebut terdapat pula sarana usaha milik KUD Mino Saroyo Cilacap.
Untung menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota. *isu
1
Komentar