Ganda, 121 DPT Dihapus di Jembrana
KPU Jembrana menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019, Kamis (13/9).
NEGARA, NusaBali
Dalam rapat pleno yang dihadiri para perwakilan parpol peserta Pemilu 2019 serta pihak Bawaslu Jembrana di kantor KPU setempat, ditetapkan sebanyak 228.586 DPTHP. Jumlah DPTHP yang sekaligus menjadi DPT terbaru itu berkurang sebanyak 121 pemilih dari total 228.707 DPT sebelumnya, karena dipastikan ganda.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi KPU Jembrana, Made Widiastra, ditemui seusai rapat tersebut, mengatakan, perbaikan DPT tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1033/PL01.2-SD/01/KPU/IX/2018. Dalam perbaikan DPT itu, diawali pencermatan data antara KPU, Bawaslu, termasuk parpol di masing-masing kabupaten pada Minggu (9/9). “Dari hasil pencermatan, dari KPU, Bawaslu, termasuk parpol mendapat data pemilih diduga ganda dengan jumlah berbeda. Dari kami di KPU menemukan 249, Bawaslu 154, dan versi salah satu parpol menemukan sebanyak 1.020,” kata Widiastra.
Dari tahap pencermatan data sesuai DPT sebelumnya tersebut, sebanyak 154 data pemilih diduga ganda temuan Bawaslu Jembrana, dipastikan termasuk dalam 249 data temuan KPU. Sedangkan untuk data pemilih diduga ganda sebanyak 1.020 versi salah satu parpol, dipastikan tidak valid, lantaran menggunakan acuan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah dilakukan penyisiran terhadap data pemilih diduga ganda versi salah satu parpol itu, hanya ditemukan 141 pemilih ganda, dan semuanya dipastikan sudah menjadi data tunggal di DPT sebelumnya. “Jelas kalau DPS dijadikan acuan, masih banyak data ganda. Sedangkan dari DPS ke DPT, melalui sejumlah tahapan, diantaranya DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian DPSHPA (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir), baru kemudian DPT,” jelasnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi KPU Jembrana, Made Widiastra, ditemui seusai rapat tersebut, mengatakan, perbaikan DPT tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1033/PL01.2-SD/01/KPU/IX/2018. Dalam perbaikan DPT itu, diawali pencermatan data antara KPU, Bawaslu, termasuk parpol di masing-masing kabupaten pada Minggu (9/9). “Dari hasil pencermatan, dari KPU, Bawaslu, termasuk parpol mendapat data pemilih diduga ganda dengan jumlah berbeda. Dari kami di KPU menemukan 249, Bawaslu 154, dan versi salah satu parpol menemukan sebanyak 1.020,” kata Widiastra.
Dari tahap pencermatan data sesuai DPT sebelumnya tersebut, sebanyak 154 data pemilih diduga ganda temuan Bawaslu Jembrana, dipastikan termasuk dalam 249 data temuan KPU. Sedangkan untuk data pemilih diduga ganda sebanyak 1.020 versi salah satu parpol, dipastikan tidak valid, lantaran menggunakan acuan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah dilakukan penyisiran terhadap data pemilih diduga ganda versi salah satu parpol itu, hanya ditemukan 141 pemilih ganda, dan semuanya dipastikan sudah menjadi data tunggal di DPT sebelumnya. “Jelas kalau DPS dijadikan acuan, masih banyak data ganda. Sedangkan dari DPS ke DPT, melalui sejumlah tahapan, diantaranya DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian DPSHPA (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir), baru kemudian DPT,” jelasnya.
Saat pencermatan data bersama itu, sambung Widiastra, data pemilih diduga ganda juga dikelompokkan dalam empat kategori (K1 hingga K4). Untuk yang K1, adalah kegandaan berdasar kesamaan 8 elemen, yakni nomor Kepala Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin, alamat, dan difabel. Kemudian K2, kegandaan berdasar kesamaan 6 elemen, yakni NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat. Sedangkan K3, kegandaan berdasar kesamaan 5 elemen, yakni NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir. Sedangkan K4, kegandaan berdasar kesamaan 3 elemen, yakni NIK, nama, dan tanggal lahir. “Sesuai SE, sebenarnya kalau dari ganda K1 dan K2, sudah bisa langsung dilakukan penghapusan. Akan tetapi untuk mendapat data yang valid, untuk yang kami temukan ganda K1 dan K2 tetapi kami lakukan verifikasi faktual ke lapangan.
Nah, sesuai verifikasi faktual yang kami lakukan dari tanggal 10 sampai 11 September kemarin, berdasar 249 data ganda yang hasil temuan kami di KPU termasuk mencakup data temuan Bawaslu, itu memang benar ada pemilih ganda, dan kami hapus sebanyak 121 pemilih, termasuk ada 5 perbaikan elemen. Kenapa pemilih yang dihapuskan jumlahnya tidak sama dengan data yang ganda? Karena data yang ganda itu, gandanya tidak hanya sekali, tetapi ada sampai tiga kali, sehingga tidak mungkin sama,” pungkasnya. *ode
1
Komentar