Badung Tegas soal ASN Korupsi
“Ada satu lagi kita usulkan (dipecat). Sekarang masih berproses menunggu tanda tangan saja. Yang bersangkutan terakhir bertugas di KB (DP2KBP3A), sudah diputus (oleh pengadilan, red) dan sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi”
Satu Orang ASN Bakal Dipecat
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah menabuh genderang perang melawan korupsi. Tak main-main, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Aparatur Sipil Negarai (ASN) yang terjerat korupsi. Dalam SE tersebut siapapun ASN yang terlibat korupsi wajib diberhentikan dengan tidak hormat apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini Pemkab Badung tengah memproses pemecatan satu orang ASN yang tersandung kasus korupsi.
SE bernomor 180/6967/SJ tersebut diterbitkan tanggal 10 September 2018. SE yang ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau walikota seluruh Indonesia itu juga sekaligus menggantikan SE nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Sebab, dalam SE sebelumnya, ASN yang terjerat tidak sampai dipecat, melainkan hanya dilarang diangkat dalam jabatan struktural.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, menyambut positif terbitnya SE tersebut, kendati belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Menurut dia, sejauh ini Pemkab Badung telah menerapkan aturan ketat bagi seluruh ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam PP itu sanksi hukum mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat yakni diberhentikan secara tidak hormat sudah diatur. Dan, Badung sudah melaksanakan berdasarkan ketentuan PP itu,” terangnya, Jumat (14/8) kemarin.
Bahkan, Wijaya mengaku jika sudah memberhentikan sejumlah ASN yang indisipliner dan terbukti melakukan pelanggaran berat. “Banyak kok sudah diberhentikan. Tidak hanya kasus korupsi, yang (PNS) indisipliner melakukan pelanggaran berat juga ada diberhentikan tidak hormat,” tegas birokrat asal Kerobokan, Kecamtan Kuta Utara itu.
Meski begitu, dia mengaku tak hapal berapa jumlah pasti ASN yang sudah terkena sanksi hingga pemecatan. “Yang jelas ada (yang sudah dipecat, red). Tapi untuk data yang tidak bawa, data ada di kantor,” ucap Wijaya.
“Ada satu lagi kita usulkan (dipecat). Sekarang masih berproses menunggu tanda tangan saja. Yang bersangkutan terakhir bertugas di KB (DP2KBP3A), sudah diputus (oleh pengadilan, red) dan sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Badung itu. *asa
1
Komentar