Anggota DPRD Mataram Kena OTT
Minta proyek rehabilitasi sekolah pasca gempa Lombok
JAKARTA, NusaBali
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial HM terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat (14/9). Ia diduga meminta jatah dana rehabilitasi korban bencana gempa Lombok dalam bentuk proyek.
HM ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Cakranegara, di Kota Mataram. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima uang terkait rehabilitasi sekolah pasca- gempa Lombok dari kontraktor. “Diduga oknum itu minta bagian dari proyek rehabilitasi sekolah pasca bencana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9) seperti dilansir tempo.
Anggota DPRD Kota Mataram itu ditangkap bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan CT, seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah. Adapun barang bukti sejumlah uang tunai Rp 30 juta turut disita dari lokasi penangkapan.
Uang tersebut diduga jatah yang diambil dari nominal pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.
"Jadi setelah ada penetapan, dia (HM) minta jatah. Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemerasan yang dilakukan oleh anggota dewan," ujarnya. “Rencana penangkapan sih kemarin malam. Saat itu pelaku baru menerima uang Rp 1 juta. Tidak disangka, ada lagi serah terima uang yang diminta oknum anggota dewan,” kata Sumedana.
Sumedana mengaku kejaksaan telah mengintai gerak-gerik HM sejak pasca- gempa Lombok. Saat itu, MH terendus tengah berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pasca- gempa Lombok.
“Informasi sih oknum ini sering meminta jatah proyek,” katanya. Sumedana mengatakan jaksa penyidik masih mengamankan HM bersama kadis pendidikan dan kontraktor berinisial CT di Kantor Kejari Mataram.
Terkait dengan status ketiganya, Kajari Mataram mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan dan barang bukti OTT.
Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari fraksi Golkar, sebagai tersangka. "Sementara kita tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana seperti dikutip dari kompas.
"Besar kemungkinan akan disangkakan pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahguna kewenangan dan jabatan," ucap pria yang pernah mengabdi sebagai salah seorang jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial HM terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat (14/9). Ia diduga meminta jatah dana rehabilitasi korban bencana gempa Lombok dalam bentuk proyek.
HM ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Cakranegara, di Kota Mataram. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima uang terkait rehabilitasi sekolah pasca- gempa Lombok dari kontraktor. “Diduga oknum itu minta bagian dari proyek rehabilitasi sekolah pasca bencana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9) seperti dilansir tempo.
Anggota DPRD Kota Mataram itu ditangkap bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan CT, seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah. Adapun barang bukti sejumlah uang tunai Rp 30 juta turut disita dari lokasi penangkapan.
Uang tersebut diduga jatah yang diambil dari nominal pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.
"Jadi setelah ada penetapan, dia (HM) minta jatah. Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemerasan yang dilakukan oleh anggota dewan," ujarnya. “Rencana penangkapan sih kemarin malam. Saat itu pelaku baru menerima uang Rp 1 juta. Tidak disangka, ada lagi serah terima uang yang diminta oknum anggota dewan,” kata Sumedana.
Sumedana mengaku kejaksaan telah mengintai gerak-gerik HM sejak pasca- gempa Lombok. Saat itu, MH terendus tengah berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pasca- gempa Lombok.
“Informasi sih oknum ini sering meminta jatah proyek,” katanya. Sumedana mengatakan jaksa penyidik masih mengamankan HM bersama kadis pendidikan dan kontraktor berinisial CT di Kantor Kejari Mataram.
Terkait dengan status ketiganya, Kajari Mataram mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan dan barang bukti OTT.
Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari fraksi Golkar, sebagai tersangka. "Sementara kita tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana seperti dikutip dari kompas.
"Besar kemungkinan akan disangkakan pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahguna kewenangan dan jabatan," ucap pria yang pernah mengabdi sebagai salah seorang jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *
Komentar