Senin MenPAN-RB Resmikan Mall Pelayaan Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin dipastikan hadir meresmikan Mall Pelayaan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Badung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin 17 September 2018.
MANGUPURA, NusaBali
Kepastian kehadiran menteri tersebut disampaikan pada saat audiensi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, didampingi Kepala (DPMPTSP) Badung Made Agus Aryawan, Jumat (14/9) di Kantor Kementrian PAN-RB.
MenPAN-RB RI, Syafruddin didampingi Deputi Pelayaan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA menyampikan, selamat pada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah berhasil mengintegrasikan pelayaan pada satu atap, baik instansi dari Pemerintah Kabupaten Badung, kementrian dan lembaga, BUMN/BUMD, dan instansi swasta. Hal ini sangat memudahkan masyarakat mengakses semua jenis pelayana perizinan dan dokumen lain yang dibutuhkan.
“Saya berharap, terbentuknya Mall Pelayanan Publik di Pemkab Badung ini akan menjadi inspirasi dan inovasi bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia untuk terus berinovasi dalam meingkatkan pelayanan publik. Untuk itu, kami minta kepada Pemkab Badung agar mengundang pemerintah daerah lainnya yang akan membentuk Mall Pelayanan Publik sehingga inovasi yang dilakukan di Pemkab Badung dapat direplikasi atau dikembangkan di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menyatakan, peresmian Mall Pelayanan Publik ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perubahan paradigma dan tata kelola pelayaanan publik yang baik, transparan dan akuntabilitas. “Mari bangun pelayaan untuk masyarakat dengan sepenuh hati sehingga masyarakat merasa nyaman untuk mengurus izin mereka sehingga investasi pun akan meningkat di Kabupaten Badung,” terangnya.
Sementara Made Agus Aryawan mengungkapkan, jumlah instasi yang bergabung dalam Mall Pelayaan Publik di Badung sebanyak 24 instasi dengan jumlah pelayaan 121 pelayanan izin dan non perizinan maupun dokumen lainnya. “Mall Pelayaanan Publik Kabupaten Badung juga dilengkapi pelayanan antar jemput dokumen perizinan yang disebut regu izin bermotor online (ribon), serta jaringan call center terintegrasi 1500273. Selain itu suasana berbeda dalam pelayanan di Mall Pelayaan Publik Pemkab Badung, yakni fasilitas ruang pelayaan perizinan online untuk pendampingan pelayanan perizinan online,” paparnya. *
Kepastian kehadiran menteri tersebut disampaikan pada saat audiensi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, didampingi Kepala (DPMPTSP) Badung Made Agus Aryawan, Jumat (14/9) di Kantor Kementrian PAN-RB.
MenPAN-RB RI, Syafruddin didampingi Deputi Pelayaan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA menyampikan, selamat pada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah berhasil mengintegrasikan pelayaan pada satu atap, baik instansi dari Pemerintah Kabupaten Badung, kementrian dan lembaga, BUMN/BUMD, dan instansi swasta. Hal ini sangat memudahkan masyarakat mengakses semua jenis pelayana perizinan dan dokumen lain yang dibutuhkan.
“Saya berharap, terbentuknya Mall Pelayanan Publik di Pemkab Badung ini akan menjadi inspirasi dan inovasi bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia untuk terus berinovasi dalam meingkatkan pelayanan publik. Untuk itu, kami minta kepada Pemkab Badung agar mengundang pemerintah daerah lainnya yang akan membentuk Mall Pelayanan Publik sehingga inovasi yang dilakukan di Pemkab Badung dapat direplikasi atau dikembangkan di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menyatakan, peresmian Mall Pelayanan Publik ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perubahan paradigma dan tata kelola pelayaanan publik yang baik, transparan dan akuntabilitas. “Mari bangun pelayaan untuk masyarakat dengan sepenuh hati sehingga masyarakat merasa nyaman untuk mengurus izin mereka sehingga investasi pun akan meningkat di Kabupaten Badung,” terangnya.
Sementara Made Agus Aryawan mengungkapkan, jumlah instasi yang bergabung dalam Mall Pelayaan Publik di Badung sebanyak 24 instasi dengan jumlah pelayaan 121 pelayanan izin dan non perizinan maupun dokumen lainnya. “Mall Pelayaanan Publik Kabupaten Badung juga dilengkapi pelayanan antar jemput dokumen perizinan yang disebut regu izin bermotor online (ribon), serta jaringan call center terintegrasi 1500273. Selain itu suasana berbeda dalam pelayanan di Mall Pelayaan Publik Pemkab Badung, yakni fasilitas ruang pelayaan perizinan online untuk pendampingan pelayanan perizinan online,” paparnya. *
Komentar