Kejati Telusuri Dugaan Raibnya BB Saat Pemusnahan
Dugaan raibnya barang bukti handphone (HP) dalam pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum Kejari Denpasar yang digelar, Kamis (13/9) mendapat atensi pimpinan Kejati Bali.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan, saat ini laporan tentang dugaan raibnya HP sitaan dari 291 perkara ini sedang ditelusuri. Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar yang ditemui, Jumat (14/9) mengatakan sudah melaporkan masalah tersebut kepada atasannya, yaitu Asintel Kejati Bali, Bayu Adhinugroho Arianto. “Laporan sesuai prosedur itu secara berjenjang. Jadi, pertama memang kami laporkan pada Pak Asintel. Intel ini kan telinga dan mata institusi (kejaksaan). Adapun keputusan ditentukan pimpinan,” tegasnya.
Edwin sendiri belum mau banyak berkomentar terkait kelanjutan dari kejadian ini. Namun ia mengatakan jika masalah ini mendapat perhatian serius dari institusi kejaksaan. “Nanti kalau ada perkembangan lagi akan kami sampaikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Denpasar pada, Kamis (13/9) menuai banyak kejanggalan. Salah satunya dari pemusnahan barang bukti berupa handphone yang disita dari 241 perkara narkotika dan 50 perkara pidana umum yang ditangani Kejari Denpasar hingga Agustus 2018.
Pasalnya, hanya terlihat sekitar 30 HP jadul (HP lama) yang dimusnahkan. Sementara IPhone dan HP android lainnya tidak terlihat sama sekali dalam pemusnahan tersebut. Padahal, dari beberapa perkara yang diputus beberapa bulan terakhir, sebagian besar HP yang disita adalah HP android keluaran terbaru.
Salah satu pengacara yang dihubungi membenarkan HP Android milik kliennya yang kasusnya sudah diputus incraht beberapa waktu lalu disita untuk dimusnahkan.
“HP klien saya itu keluaran terbaru. Tapi dalam putusan dirampas untuk negara untuk dimusnahkan. Tapi kalau tidak ada dalam pemusnahan aneh kan,” ujar pengacara yang enggan disebutkan namanya ini. *rez
Bahkan, saat ini laporan tentang dugaan raibnya HP sitaan dari 291 perkara ini sedang ditelusuri. Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar yang ditemui, Jumat (14/9) mengatakan sudah melaporkan masalah tersebut kepada atasannya, yaitu Asintel Kejati Bali, Bayu Adhinugroho Arianto. “Laporan sesuai prosedur itu secara berjenjang. Jadi, pertama memang kami laporkan pada Pak Asintel. Intel ini kan telinga dan mata institusi (kejaksaan). Adapun keputusan ditentukan pimpinan,” tegasnya.
Edwin sendiri belum mau banyak berkomentar terkait kelanjutan dari kejadian ini. Namun ia mengatakan jika masalah ini mendapat perhatian serius dari institusi kejaksaan. “Nanti kalau ada perkembangan lagi akan kami sampaikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Denpasar pada, Kamis (13/9) menuai banyak kejanggalan. Salah satunya dari pemusnahan barang bukti berupa handphone yang disita dari 241 perkara narkotika dan 50 perkara pidana umum yang ditangani Kejari Denpasar hingga Agustus 2018.
Pasalnya, hanya terlihat sekitar 30 HP jadul (HP lama) yang dimusnahkan. Sementara IPhone dan HP android lainnya tidak terlihat sama sekali dalam pemusnahan tersebut. Padahal, dari beberapa perkara yang diputus beberapa bulan terakhir, sebagian besar HP yang disita adalah HP android keluaran terbaru.
Salah satu pengacara yang dihubungi membenarkan HP Android milik kliennya yang kasusnya sudah diputus incraht beberapa waktu lalu disita untuk dimusnahkan.
“HP klien saya itu keluaran terbaru. Tapi dalam putusan dirampas untuk negara untuk dimusnahkan. Tapi kalau tidak ada dalam pemusnahan aneh kan,” ujar pengacara yang enggan disebutkan namanya ini. *rez
1
Komentar