Perda KTR di Bali Diminta Direvisi
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo menginginkan adanya revisi kembali Peraturan Daerah (Perda) di Bali yang menyangkut tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
DENPASAR, NusaBali
Sebab selama ini, perda yang mengatur tentang perokok dan kawasannya tidak sesuai dengan undang-undang yang ada termasuk peraturan periklanan yang dianggap berlebihan. Hal tersebut diungkapkan Budidoyo yang menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Sabtu (15/9). Diskusi juga menghadirkan anggota DPRD Bali yang sekaligus Mantan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Bali, Nyoman Parta dan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno.
Budiyono menuturkan baik perokok maupun tidak perokok wajib difasilitasi dan diberi ruang. Sebab kerap terjadi, banyak tempat tidak ada area untuk merokok.
Sehingga adanya diskriminasi, dan tidak sesuai dalam regulasi ada aturan yang berbunyi mewajibkan menyediakan tempat untuk merokok. Karena pada prinsipnya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung regulasi industri hasil tembakau (IHT) yang adil, berimbang, dan menjaga keberlangsungan IHT di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya serta pada saat yang sama menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan.
Sementara Nyoman Parta sebagai mantan ketua pansus perda KTR mengakui sejatinya peraturan daerah tersebut untuk edukasi dan mengatur para perokok agar tidak mengganggu yang bukan perokok.
Selain itu menjawab pertanyaan terkait revisi perda KTR, katanya perda tersebut belum ada rencana untuk revisi. Bahkan, sama sekali belum ditinjau kembali. Karena ada hal prioritas yang sedang dirancang dan harus segera diketuk palu. “ Perda KTR belum sempat dibicarakan apakah perlu diperkuat lagi. Apakah ada pasal-pasalnya karena ada Ranperda strategis. Belum ada revisi,” tukasnya. *mi
Budiyono menuturkan baik perokok maupun tidak perokok wajib difasilitasi dan diberi ruang. Sebab kerap terjadi, banyak tempat tidak ada area untuk merokok.
Sehingga adanya diskriminasi, dan tidak sesuai dalam regulasi ada aturan yang berbunyi mewajibkan menyediakan tempat untuk merokok. Karena pada prinsipnya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung regulasi industri hasil tembakau (IHT) yang adil, berimbang, dan menjaga keberlangsungan IHT di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya serta pada saat yang sama menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan.
Sementara Nyoman Parta sebagai mantan ketua pansus perda KTR mengakui sejatinya peraturan daerah tersebut untuk edukasi dan mengatur para perokok agar tidak mengganggu yang bukan perokok.
Selain itu menjawab pertanyaan terkait revisi perda KTR, katanya perda tersebut belum ada rencana untuk revisi. Bahkan, sama sekali belum ditinjau kembali. Karena ada hal prioritas yang sedang dirancang dan harus segera diketuk palu. “ Perda KTR belum sempat dibicarakan apakah perlu diperkuat lagi. Apakah ada pasal-pasalnya karena ada Ranperda strategis. Belum ada revisi,” tukasnya. *mi
Komentar