Kelian Dinas Perangsada Mundur
Ia dan keluarganya ingin menjadi warga Perangsada lagi dan tidak ‘diistimewakan’.
GIANYAR, NusaBali
Kelian Dinas Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, I Wayan Toklas, akhirnya ‘nyerah’. Ia mundur dari jabatannya itu.
Sikap Toklas itu terungkap dalam rapat pembahasan status Toklas selaku kelian yang telah dipecat oleh krama, di Mapolsek Blahbatuh, Kamis (7/4).
Dalam rapat dipimpin Kapolsek Blahbatuh Kompol Nyoman Suparta, terungkap beberapa kali pembahasan untuk menyelesaikan permasalahan kelian ini, namun tidak juga ada titik temu. Dalam rapat itu, hadir unsur Camat Blahbatuh, Kepala Desa Pering I Gusti Agung Erika Sudewa, dan beberapa tokoh Banjar Perangsada. Pembicaraan pun cukup alot. Inti pembahasan, warga menginginkan I Wayan Toklas berhenti dari jabatannya sebagai kelian dusun. Keluarga I Wayan Toklas juga agar tak lagi dijadikan warga ‘istimewa’ oleh banjar. Istimewa itu tak diberikan membayar urunan untuk banjar adat setempat, karena akan otomatis kehilangan hak sebagai krama banjar.
Dalam rapat terungkap, ada 541 warga menginginkan Toklas berhenti dari jabatan itu. Pada kesempatan itu, I Wayan Toklas langsung menyampaikan pengunduran diri sebagai Kelian Dinas/Adat Banjar Perangsada. Namun yang menjadi pertimbangan setelah Toklas melepas jabatan, apakah ia dan keluarga bisa menjadi warga Perangsada lagi dan tidak lagi ‘diistimewakan’ oleh krama.
Atas pertanyaan tersebut, I Nyoman Denes selaku Bedesa Perangsada memastikan Toklas bisa menjadi warga Perangsada asalkan mau menghadiri paruman banjar untuk berbicara langsung dengan krama.
Kelapa Desa Pering I Gusti Agung Erika Sudewa SH menjelaskan, pengunduran diri I Wayan Toklas sebagai Kelian Dinas Perangsada akan ditindaklanjutinya setelah ia mengajukan surat pengundurun diri. "Kalau tidak ada surat, jelas tidak bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Kata dia, permasalahan ini mulai menemukan titik terang. Kini tinggal krama banjar bersama prajuru saling berkomunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi. Selain itu, permintaan Bendesa Perangsada agar I Wayan Toklas tidak lagi menjadi warga ‘istimewa’, Toklas mesti hadir dalam paruman dan meminta maaf kepada krama. "Mungkin ada kesalahan dia minta maaf, begitu pula sebaliknya warga juga meminta maaf kepada Toklas,’’ ujar Erika Sudewa.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Nyoman Suparta menjelaskan, harus ada jaminan setelah I Wayan Toklas mengundurkan diri sebagai kelian dinas, ia dan keluarga tidak lagi menjadi warga yang ‘diistimewakan’. Untuk itu harus dibuatkan surat pernyataan. Bendesa Perangsada bertindak atas nama warga Perangsada yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan jiwa raga I Wayan Toklas beserta keluarga, terutama saat menghadiri paruman Banjar Perangsada itu. Kapolsek juga menyarankan agar Toklas pengunduran diri secara tertulis sebagai kepala kepala dusun/dinas kepada Perbekel Desa Pering. Secara administrasi kedinasan Banjar Perangsada untuk sementara menjadi kewenangan Perbekel Pering. ‘’Apabila ternyata di kemudian hari pernyataan ini diingkari oleh masing-masing pihak, maka harus bersedia diproses secara hokum,’’ tegas Kaposek Suparta.
Sebelumnya, Kelian I Wayan Toklas dipecat warga Banjar Perangsada, Desa Pering. Pemecatan karena Toklas diduga melanggar tugas yakni tak menyosialisasikan proses penyelesaian tapal batas antara Banjar Perangsada, Desa Pering – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Akibatnya terbit SK Bupati Gianyar tentang penetapan tapal batas itu. Warga Perangsada kesal dengan penetapan itu hingga sempat merusak tapal batas dimaksud. 7cr62
1
Komentar