Naskah Akademik Ditarget Rampung Desember
Revisi UU 64/58, DPRD Bali Minta Dilibatkan Sejak Awal
DENPASAR, NusaBali
Wacana revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah Provinsi Bali, NTB, NTT sedang digodok Tim Ahli Pemprov Bali. Naskah akademik Revisi UU 64/58 ini ditarget sudah rampung Desember 2018 mendatang, sehingga bisa menjadi draf untuk diajukan ke DPR RI. Sementara DPRD Bali meminta supaya legislatif dilibatkan sejak awal dalam pembahasan tersebut sebelum maju ke DPR RI.
Tim ahli penyusun Revisi UU 64 Tahun 1958, Anak Agung Oka Mahendra, Minggu (16/9) siang mengatakan Revisi UU 64 Tahun 1958 masih dalam pematangan kajian naskah akademik. Belum memasuki penyusunan draf. ”Kajian naskah akademik kita matangkan ini. Sekarang belum berbentuk draf,” ujar Oka Mahendra.
Mantan Dirjen Perundang-Undangan Menkum dan HAM RI ini menyebutkan untuk pembahasan naskah akademis ini analisa peraturan dan perundang-undangannya masih lemah. Masih perlu penyempurnaan. “Sekarang teman-teman di Udayana (Unud) masih melakukan analisa dari berbagai aspek. Yang terpenting itu kajian menyeluruh, penyusunan undang-undang itu tidak hanya secara horisontal dikaitkan dengan aturan lainnya. UU 64 Tahun 1958 ini masih banyak kaitannya, termasuk dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda,” kata mantan anggota MPR RI/DPR RI 1991-1998 ini.
Menurut Oka Mahendra, UU 64 adalah UU pembentukan Provinsi. Sehingga memerlukan banyak kajian dan analisa hukum. Termasuk nanti akan dilempar dulu drafnya ke masyarakat berbagai komponen. “Karena ini namanya UU pembentukan daerah bupati/walikota diajak bicara. Karena di Bali ada desa adat, para bendesa adat juga diajak ngomong. Termasuk komponen pariwisata juga diajak bicara, semua elemen diajak diskusi. Menyusun UU itu ya begitu. Karena nafas pembentukan UU itu mengacu dengan keinginan masyarakat. Kajian hukum itu akan kuat kalau peran masyarakat atau rakyat tinggi,” tegas pria asal Puri Kanginan, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli ini.
Kapan batas terakhir merampungkan naskah akademik?”Ya paling lambat akhir Desember 2018 sudah rampung pembahasan kajian akademiknya. Artinya akhir 2018 itu sudah ada drafnya dan kita bicara, diskusikan dengan DPRD Bali. Drafnya harus selesai di tingkat eksekutif dulu, baru diskusi dengan DPRD Bali,” ujar Oka Mahendra.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, secara terpisah mengatakan pihak legislative dalam hal ini mendukung penuh dan berperan aktif untuk Revisi UU 64 Tahun 1958 tersebut, untuk itu pihak eksekutif koordinasi dengan tim ahli lebih maksimal supaya DPRD Bali bisa lebih awal mendapatkan naskah akademik.
“Hendaknya koordinasi lebih awal dengan DPRD Bali soal pembahasan naskah akademik Revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Supaya ada waktu lebih panjang dan hasilnya maksimal. Kami di dewan tentu akan mendukung revisi ini. Apalagi DPRD Bali sudah pernah membahas revisi UU 64 ini bersama dengan usulan revisi UU 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama sejumlah akademisi,” kata politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Fasilitator Kantor Transisi I Made Arimbawa secara terpisah mengatakan Mantan Dirjen Otda, Dr I Made Suwandhi bersama Anak Agung Oka Mahendra pekan ini akan membahas untuk mematangkan naskah akademiknya bersama tim. “Naskah akademiknya masih belum rampung, nanti teman-teman di DPRD Bali pasti sejak awal akan kita libatkan sebelum diajukan ke pusat. Kan juga ada koordinasi dengan Provinsi NTB dan NTT. Jadi kami ingin semua elemen berperan maksimal, supaya hasilnya maksimal,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2004-2009 ini. *nat
Wacana revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah Provinsi Bali, NTB, NTT sedang digodok Tim Ahli Pemprov Bali. Naskah akademik Revisi UU 64/58 ini ditarget sudah rampung Desember 2018 mendatang, sehingga bisa menjadi draf untuk diajukan ke DPR RI. Sementara DPRD Bali meminta supaya legislatif dilibatkan sejak awal dalam pembahasan tersebut sebelum maju ke DPR RI.
Tim ahli penyusun Revisi UU 64 Tahun 1958, Anak Agung Oka Mahendra, Minggu (16/9) siang mengatakan Revisi UU 64 Tahun 1958 masih dalam pematangan kajian naskah akademik. Belum memasuki penyusunan draf. ”Kajian naskah akademik kita matangkan ini. Sekarang belum berbentuk draf,” ujar Oka Mahendra.
Mantan Dirjen Perundang-Undangan Menkum dan HAM RI ini menyebutkan untuk pembahasan naskah akademis ini analisa peraturan dan perundang-undangannya masih lemah. Masih perlu penyempurnaan. “Sekarang teman-teman di Udayana (Unud) masih melakukan analisa dari berbagai aspek. Yang terpenting itu kajian menyeluruh, penyusunan undang-undang itu tidak hanya secara horisontal dikaitkan dengan aturan lainnya. UU 64 Tahun 1958 ini masih banyak kaitannya, termasuk dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda,” kata mantan anggota MPR RI/DPR RI 1991-1998 ini.
Menurut Oka Mahendra, UU 64 adalah UU pembentukan Provinsi. Sehingga memerlukan banyak kajian dan analisa hukum. Termasuk nanti akan dilempar dulu drafnya ke masyarakat berbagai komponen. “Karena ini namanya UU pembentukan daerah bupati/walikota diajak bicara. Karena di Bali ada desa adat, para bendesa adat juga diajak ngomong. Termasuk komponen pariwisata juga diajak bicara, semua elemen diajak diskusi. Menyusun UU itu ya begitu. Karena nafas pembentukan UU itu mengacu dengan keinginan masyarakat. Kajian hukum itu akan kuat kalau peran masyarakat atau rakyat tinggi,” tegas pria asal Puri Kanginan, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli ini.
Kapan batas terakhir merampungkan naskah akademik?”Ya paling lambat akhir Desember 2018 sudah rampung pembahasan kajian akademiknya. Artinya akhir 2018 itu sudah ada drafnya dan kita bicara, diskusikan dengan DPRD Bali. Drafnya harus selesai di tingkat eksekutif dulu, baru diskusi dengan DPRD Bali,” ujar Oka Mahendra.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, secara terpisah mengatakan pihak legislative dalam hal ini mendukung penuh dan berperan aktif untuk Revisi UU 64 Tahun 1958 tersebut, untuk itu pihak eksekutif koordinasi dengan tim ahli lebih maksimal supaya DPRD Bali bisa lebih awal mendapatkan naskah akademik.
“Hendaknya koordinasi lebih awal dengan DPRD Bali soal pembahasan naskah akademik Revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Supaya ada waktu lebih panjang dan hasilnya maksimal. Kami di dewan tentu akan mendukung revisi ini. Apalagi DPRD Bali sudah pernah membahas revisi UU 64 ini bersama dengan usulan revisi UU 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama sejumlah akademisi,” kata politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Fasilitator Kantor Transisi I Made Arimbawa secara terpisah mengatakan Mantan Dirjen Otda, Dr I Made Suwandhi bersama Anak Agung Oka Mahendra pekan ini akan membahas untuk mematangkan naskah akademiknya bersama tim. “Naskah akademiknya masih belum rampung, nanti teman-teman di DPRD Bali pasti sejak awal akan kita libatkan sebelum diajukan ke pusat. Kan juga ada koordinasi dengan Provinsi NTB dan NTT. Jadi kami ingin semua elemen berperan maksimal, supaya hasilnya maksimal,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2004-2009 ini. *nat
Komentar