Hari Ini, Pemilik Uang Elektronik Bayar Parkir Hanya Rp 179
Bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional, Senin (17/9) hari ini, diberlakukan program tarif parkir spesial
TABANAN, NusaBali
Bagi masyarakat Kabupaten Tabanan yang sudah memiliki uang elektronik bisa membayar parkir elektronik sebesar Rp 179 saja.
Tetapi bayar parkir murah itu tidak berlaku bagi masyarakat yang belum mempunyai uang elektronik atau e-money, karena harus membayar parkir sesuai tarif normal dan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Meski tarif turun berlipat-lipat, program spesial itu tidak berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, menjelaskan tarif parkir sebesar Rp 179 hanya berlaku satu hari saja, bertepatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada Senin (17/9). “Hanya berlaku sehari dari pukul 06.00 sampai 22.00 Wita,” ungkapnya, Minggu (16/9).
Dikatakannya, penerapan tarif tersebut juga bentuk apresiasi dari pihak Bank Indonesia dan perbankan. Menurutnya hal ini tidak sampai berpengaruh terhadap PAD, karena kekurangan pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah sepenuhnya ditanggung oleh pihak perbankan.
Menurut Harta Wiguna, masyarakat yang bisa bayar parkir sebesar Rp 179 adalah mereka yang sudah memiliki uang elektronik secara mandiri. Apabila masih dibantu oleh petugas untuk tapping, mereka tetap bayar sesuai dengan tarif normal. Karena kalau bayar cash tidak ada pecahan Rp 179. “Tentu semangat ini dilakukan untuk mendorong masyarakat supaya memiliki uang elektronik sendiri,” tegasnya.
Mengenai besaran tarif dengan angka 179 rupiah itu, 17 mengambil tanggal Hari Perhubungan Nasional dan angka 9 adalah bulan September. Maka angka itulah yang diterapkan dalam tarif parkir elektronik.
Untuk penerapan itu, pihaknya telah melakukan persiapan. Dimulai Senin pagi mesin akan disetting untuk tarif Rp 179 berlaku di seluruh terminal parkir elektronik. “Petugas juga terus stand by untuk mengawasi pemberlakuan tarif besok (hari ini),” tandas Harta Wiguna.
Untuk diketahui, tarif parkir kendaraan di Tabanan sesuai Perda Tabanan Nomor 1 Tahun 2018, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 di jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000. Mini bus seperti pick up dan sejenisnya dikenakan Rp 3.000 di jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000. Sedangkan bus dan truk dikenakan Rp 5.000 di jam pertama, dan jam berikutnya Rp 3.000. *de
Tetapi bayar parkir murah itu tidak berlaku bagi masyarakat yang belum mempunyai uang elektronik atau e-money, karena harus membayar parkir sesuai tarif normal dan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Meski tarif turun berlipat-lipat, program spesial itu tidak berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, menjelaskan tarif parkir sebesar Rp 179 hanya berlaku satu hari saja, bertepatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada Senin (17/9). “Hanya berlaku sehari dari pukul 06.00 sampai 22.00 Wita,” ungkapnya, Minggu (16/9).
Dikatakannya, penerapan tarif tersebut juga bentuk apresiasi dari pihak Bank Indonesia dan perbankan. Menurutnya hal ini tidak sampai berpengaruh terhadap PAD, karena kekurangan pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah sepenuhnya ditanggung oleh pihak perbankan.
Menurut Harta Wiguna, masyarakat yang bisa bayar parkir sebesar Rp 179 adalah mereka yang sudah memiliki uang elektronik secara mandiri. Apabila masih dibantu oleh petugas untuk tapping, mereka tetap bayar sesuai dengan tarif normal. Karena kalau bayar cash tidak ada pecahan Rp 179. “Tentu semangat ini dilakukan untuk mendorong masyarakat supaya memiliki uang elektronik sendiri,” tegasnya.
Mengenai besaran tarif dengan angka 179 rupiah itu, 17 mengambil tanggal Hari Perhubungan Nasional dan angka 9 adalah bulan September. Maka angka itulah yang diterapkan dalam tarif parkir elektronik.
Untuk penerapan itu, pihaknya telah melakukan persiapan. Dimulai Senin pagi mesin akan disetting untuk tarif Rp 179 berlaku di seluruh terminal parkir elektronik. “Petugas juga terus stand by untuk mengawasi pemberlakuan tarif besok (hari ini),” tandas Harta Wiguna.
Untuk diketahui, tarif parkir kendaraan di Tabanan sesuai Perda Tabanan Nomor 1 Tahun 2018, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 di jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000. Mini bus seperti pick up dan sejenisnya dikenakan Rp 3.000 di jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000. Sedangkan bus dan truk dikenakan Rp 5.000 di jam pertama, dan jam berikutnya Rp 3.000. *de
1
Komentar