'Bikin Pergub Cegah Turis Naik Palinggih'
Salah satu butir aspirasi komponen Hindu adalah dorong desa pakraman dan PHDI gelar pasamuan untuk merumuskan pengelolaan tempat suci
Cok Ace Terima 6 Butir Aspirasi Komponen Masyarakat Hindu
DENPASAR, NusaBali
Komponen Masyarakat Hindu di Bali gerah dengan berulangnya kasus wisatawan asing naik palinggih (bangunan suci) pura. Pemprov Bali pun didesak terbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Desakan agar dibentuk Pergub atau Perda untuk cegah wisatawan naik palinggih ini disampaikan Komponen Masyarakat Hindu dari KMHDI, Peradah, Paiketan Krama Bali, hingga PHDI saat mendatangi Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (17/9). Rombongan komponen masyarakat yang mendatangi DPRD Bali saat sidang paripurna kemarin, dikomandani langsung Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana Msi dan Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Putu Wirata Dwikora.
Sidang paripurna DPRD Bali yang ditingkahi kedatangan rombongan komponen Hindu, Senin kemarin, mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan 2018. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar) tersebut dihadiri pula Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Sedangkan Gubernur Wayan Koster absen karena ada agenda lain. Selama sidang paripurna berlangsung, rombongan Komponen Masyarakat Hindu menunggu di Lantai III Gedung DPRD Bali.
Ketika sidang paripurna hendak ditutup, tiba-tiba muncul interupsi dari anggota Komisi IV DPRD Bali Made Dauh Wijana. Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Gianyar ini meminta eksekutif dan legislatif menyikapi masalah turis asing naik palinggih di Pura Luhur Batukau, Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan yang fotonya viral lewat medsos.
“Mumpung para aktivis dan PHDI ada di DPRD Bali sedang menunggu, sebaiknya Pak Wagub Cok Ace menemui mereka, sehingga masalah ini bisa langsung klir. Kita semuanya temui saja mereka yang sedang menunggu di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Bali,” pinta Dauh Wijana.
Wagub Cok Ace pun langsung merespons permintaan tersebut. Mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini bergegas menemui komponen masyarakat, dengan didampingi Sekwan DPRD Bali I Gusti Ngurah Alit. Di sana sudah ada Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi adat budaya) Nyoman Parta dan sejumlah anggota Dewan lainnya. Nyoman Parta kemudian meminta Wagub Cok Ace supaya mendengar penyampaian para aktivis Hindu. “Silakan tokoh dan PHDI sampaikan kepada Wagub yang sudah ada di sini,” ujar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Begitu dipersilakan bicara, Ketua PHDI Bali Prof IGN Sudiana langsung me-nyampaikan aspirasinya. Ada 6 poin aspirasi yang disampaikan Prof Sudiana. Pertama, mendesak Pemprov Bali dan DPRD Bali segera membuat aturan baik dalam bentuk Pergub maupun Perda untuk mencegah terulangnya kasus turis asing naik palinggih pura dan sekaligus melindungi tempat suci.
Kedua, Pemprov Bali dan DPRD Bali melakukan pengawasan dan penegakan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Ketiga, mengembalikan pura sebagai tempat suci dan tempat persembahyangan. Keeempat, mendorong desa pakraman dan PHDI menggelar pasamuan guna merumuskan pengelolaan tempat suci.
Kelima, PHDI dan desa pakraman menyamakan persepsi terkait dengan masalah turis naik palinggih pura. Keenam, terkait dengan turis asing yang naik palinggih di Pura Luhur Batukau, Polda Bali diminta segera mengamankan pelaku untuk memperlancar proses penyidikan. “Kami berharap segera ada regulasi supaya kejadian-kejadian serupa tidak terus berulang,” tandas Prof Sudiana yang kemarin langsung menyerahkan aspirasi Komponen Masyarakat Hindu kepada Cok Ace.
Sementara, Cok Ace berjanji Pemprov Bali segera akan berkoordinasi dengan DPRD Bali untuk mencari solusi, supaya segera ada regulasi untuk mencegah terulangnya kasus wisatawan asing naik palinggih. “Kajadian ini sudah berulang terus. Ini pukulan berat bagi umat Hindu. Apakah ini isyarat alam, apakah ini ada yang salah dengan kita? Orang asing membawa kultur berbeda dengan budaya kita. Ini perlu jadi renungan kita bersama,” ujar Cok Ace.
Cok Ace menambahkan, apakah masyarakat Bali terlalu terbuka terhadap pariwisata atau wisatawan atau memang ada pergeseran fungsi tempat tuci dari tempat sembahyang menjadi objek wisata? “Ini harus dicarikan jawabannya. Mungkin kita terlalu terbuka luas menerima turis sampai masuk ke Utamaning Mandala. Atau mungkin pramuwisatanya kurang memberikan pemahaman. Bisa saja kejadian turisnya datang tanpa didampingi guide, karena kemajuan teknologi. Kita akan carikan solusinya,” tandas Wagub yang tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar dan kini menjabat Ketua BPD PHRI Bali ini.
Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Bali, Made Dauh Wijana, meminta Pemprov Bali segera membuat rumusan regulasi mencegah kejadian turis naik palinggih pura. “Kalau dipidanakan, ini sudah masuk ranah penistaan agama, sudah bisa ditindak secara hukum. Kita mohon supaya dilakukan proses hukum, di samping kita juga menyiapkan regulasi agar ada tindakan tegas. Di sisi lain, kita juga mencegah kejadian serupa,” ujar politisi Golkar asal Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini seusai pertemuan dengan Komponen masyarakat Hindu kemarin.
Menurut Dauh Wijana, Pemprov Bali bisa lebih cepat jika membuat Pergub. Dengan adanya Pergub, tidak hanya masalahnya selesai di permukaan, tapi benar-benar bisa mencegah terulangnya kasus serupa. “Perlu duduk bersama merumuskan, mana kawasan yang boleh didatangi turis, apakah Utama Mandala Pura atau Madya Mandala Pura. Vibrasi pura bagaimana? Pura bukan untuk eksploitasi objek. Boleh saja objek dimanfaatkan, tanpa harus menganggu kesucian pura. Tinggal kita tegas mengatur dengan batasan-batasan,” tandas Dauh Wijana. *nat
Komentar