nusabali

Penyelundup 2 Kg Kokain Lolos Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-penyelundup-2-kg-kokain-lolos-hukuman-mati

Selain hukuman fisik, terdakwa  juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar atau apabila tak mampu diganti dengan tambahan penjara selama 6 bulan.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Singaraja bernama I Nyoman Arnaya, 47 yang menjadi pesakitan karena menyelundupkan 2 kilogram kokain dari Kolombia bernasib mujur karena lolos dari hukuman mati. Majelis hakim PN Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk pria asal Singaraja ini.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa I Nyoman Arnaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa menyelundupkan 2 kilogram kokain dari Kolumbia ke Bali.

Atas perbuatannya, terdakwa Arnaya dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beruntung untuk Arnaya, ia tidak dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Selain hukuman fisik, terdakwa  juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Ketentuannya, apabila tak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan penjara selama 6 bulan.

Hukuman ini sendiri hanya turun satu tahun dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas. Usai sidang, terdakwa langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ujar terdakwa. Dalam dakwaan dijelaskan Arnaya ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai saat baru tiba dari Kolumbia pada 23 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WITA dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray. Dan oleh petugas, tas itu diperiksa lebih teliti lagi dengan dibuka.

“Ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos,” ungkap jaksa.

“Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih,” lanjutnya.

Pengakuan Arnaya awalnya ia pergi ke Kolombia untuk bekerja. Sampai di Kolumbia, Arnaya bertemu dengan seorang bernama Bhella. Oleh Bhella ia dikenalkan kepada Mr Don.

Dari perkenalan dengan Mr Don inilah Arnaya diperintahkan membawa kokain ke Madagaskar. Karena disebut berbahaya, ia diminta membawa barang haram tersebut ke Hongkong. Namun karena tak kunjung diberi tiket, Arnaya minta adiknya membelikan tiket ke Bali. Apesnya, saat tiba di Bali, Arnaya ditangkap Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. *rez

Komentar