Parpol Di-deadline Setor Rekening Kampanye
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu, setiap parpol peserta Pemilu 2019 diwajibkan menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Sumbangan dari Perseorangan Maksimal Rp 2,5M
NEGARA, NusaBali
Rekening itu sudah harus disetorkan sebelum, Sabtu (22/9) pukul 18.00 WITA. Jika melewati deadline, parpol terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Hal tersebut ditegaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana, I Nengah Suardana di sela-sela acara bimbingan teknis (bimtek) dana kampanye yang diikuti parpol peserta Pemilu 2019, Senin (17/9). Dalam bimtek di Aula Hotel Jimbarwana, Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana ini dihadiri 13 parpol dari 15 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jembrana. Sedangkan dua parpol yang tidak hadir adalah PAN dan PKPI yang tak daftarkan calegnya di tingkat DPRD Jembrana.
Suardana ditemui seusai acara mengatakan, ancaman pencoretan atau pembatalan sebagai peserta Pemilu terhadap parpol yang tidak menyetorkan RKDK hingga tanggal 22 September mendatang tercantum dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU 24 tahun 2018. Deadline tanggal 22 September nanti juga dibatasi sampai pukul 18.00 WITA. “Kalau nanti ada parpol yang tidak menyetorkan RKDK kami melapor ke KPU RI, dan nanti KPU RI yang menentukan,” ujarnya.
Bimtek serupa juga digelar KPU Badung di Hotel Sense Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin kemarin. “Iya, kami melakukan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye Pilpres 2019. Kami mengundang ketua partai politik, LO, dan operator,” ungkap Ketua KPU Badung, AA Gede Raka Nakula.
Nakula mengatakan pada Pilpres 2019, sumbangan dana kampanye meningkat jika dibandingkan dengan Pilpres 2014 lalu. Nominalnya naik berkali-kali lipat.
“Waktu Pilpres 2014 dana kampanye perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar, tapi sekarang maksimal menjadi Rp 2,5 miliar. Sedangkan, sumbangan dana kampanye dari badan usaha pada Pilpres sebelumnya tidak boleh melebihi Rp 5 miliar, tapi kini menjadi Rp 25 miliar,” terang pria asal Gianyar itu. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandas Nakula. *ode, asa
1
Komentar