Kakek Cabul Divonis 6 Tahun
M Yatim, 69 harus menghabiskan masa tuanya di Lapas Kerobokan.
DENPASAR, NusaBali
Kakek uzur ini divonis 6 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (17/9) karena melakukan pencabulan terhadap anak. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” tegas hakim yang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra langsung menyatakan menerima. Hukuman ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018. Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa. Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena korban ada masalah di sekolahnya sampai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.
Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa. Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali.
Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban.
Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. *rez
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra langsung menyatakan menerima. Hukuman ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018. Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa. Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena korban ada masalah di sekolahnya sampai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.
Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa. Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali.
Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban.
Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. *rez
Komentar