Kepala BPBD Buleleng Dijebloskan
Dua mantan anak buah Ketut Yasa saat menjabat Kadis PU Buleleng telah divonis bersalah, yakni Made Suwitra dan Wayan Wenten.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Desa Lemukih
SINGARAJA, NusaBali
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng, I Ketut Yasa, dijebloskan ke sel tahnanan, Kamis (7/4) sore, selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng. Ketut Yasa jadi tersangka dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Uumum (Kadis PU) Buleleng saat proyek jembatan digarap tahun 2013 silam.
Mantan Kadis PU Buleleng Ketut Yasa mengikuti jejak tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan, bahkan sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Mereka masing-masing I Made Suwirta (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Buleleng selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU), I Wayan Wenten (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PU Buleleng), dan Aristya Agustina (pihak Rekanan Proyek dari PT Arisya Prima Ayu yang berpusat di Jawa Timur).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka Ketut Yasa lebih dulu diserahkan penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Kamis siang sekitar pukul 13.15 Wita. Berselang 2 jam kemudian, sore sekitar pukul 15.15 Wita, tersangka Ketut Yasa langsung diantar naik mobil kejaksaan untuk dijebloskan ke LP Singaraja di Jalan Veteran Singaraja. Saat dibawa ke LP Singaraja kemarin sore, Ketut Yasa yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Buleleng sejak Juli 2014 didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Sardana.
Sayangnya, tersangka Ketut Yasa enggan memberikan keterangan apa pun kepada awak media begitu keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung Kejari Singaraja, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam, Ketut Yasa langsung menuju mobil tahanan yang sudah parkir di depan lobi Kantor Kejari Singaraja.
Kuasa hukum tersangka Ketut Yasa, yakni Nyoman Sardana, menegaskan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Lemukih bernilai Rp 2,5 miliar tersebut. Sardana menyatakan, dalam kasus ini tidak ada tindak pidana korupsi, karena proyek Jembatan Desa Lemukih telah berjalan. Lagipula, masyarakat setempat pun sudah menikmati jembatan yang selesai dibangun tahun 2014 tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal, tidak ada kerugian negara, karena uang sudah dikembalikan semua. Dan, secara fakta, jembatan itu kan sudah jadi dan masyarakat pun telah menikmati jembatannya. Apa yang dirugikan negara di sini?” tanya Sardana.
Selaku kuasa hukum, Sardana pun berencana mengajukan permohonan agar kliennya dapat mejalani tahanan rumah. Pertimbangannya, tersangka Ketut Yasa saat ini masih mejabat Kepala Pelaksana BPBD Buleleng. “Kami akan ajukan permohonan tahanan rumah, agar klien kami bisa tetap bekerja,” tandas Sardana.
Sedangkan Kepala Kejari (Kajari) Singaraja, Sumarjo, mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka Ketut Yasa dari penyidik kepolisian (Polda Bali) ke pihak kejaksaan dilakukan di Kejari Singaraja, karena locus delicti (objek kejadian)-nya berada di Buleleng. Terkait permohonan penahanan rumah yang diajukan kuasa hukum tersangka, menurut Sumarjo, hingga kemarin pihaknya belum ada menerima permohonan. “Walaupun nanti ada permohonan, tentu kami harus mintakan petunjuk ke atasan. Sejauh ini, belum ada petunjuknya,” tegas Sumarjo.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sudah mendapatkan informasi atas penahanan Kepala Pelaksana BPBD, Ketut Yasa, oleh Kejari Singaraja. Dewa Puspaka berharap Ketut Yasa dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Menurut Dewa Puspaka, Pemkab Buleleng segera akan menyurati pihak Kejari Singaraja untuk mendapatkan kepastian status hukum secara formal Ketut Yasa. Dengan begitu, nantinya pemerintah bis segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Buleleng.
“Tentunya setelah dapat kejelasan secara formal, baru kami menyesuaikan dengan proses kepegawaian berikutnya. Kita juga berharap bisa dapat jawaban secara formal secepatnya dari kejaksaan, baru nanti menyesuaikan dengan regulasi kepegawaian yang ada,” ujar Dewa Puspaka melalui Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, I Made Arya Sukerta, saat dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Kamis sore.
Penggarapan proyek Jembatan Desa Lemukih yang menyeret mantan Kadis PU Buleleng, Ketut Yasa, sebagai tersangka itu sendiri berlangsung tahun 2013 silam. Proyek ini menelan anggaran yang bersumber dari APBD Buleleng senilai Rp 2,5 miliar.
Jembatan Desa Lemukih ini sepanjang total 23 meter ini dibangun di atas Pangkung (Sungai) Lebong, Pangkung Api I, dan Pangkung Api II. Rinciannya, jembatan unit Pangkung Lebong sepanjang 10 meter, jembatan unit Pangkung Api I sepanjang 7 meter, dan jembatan unit Pangkung Api II dengan panjang mencapai 6 meter.
Proyek Jembatan Lemukih selesai dibangun akhir tahun 2014. Namun, beberapa bulan setelah jembatan selesai dibangun, muncul dugaan korupsi yang kasusnya ditangani Polda Bali tahun 2015 pula.
Kasus Jembatan Desa Lemukih ini mencuat setelah penyidik Polda Bali menemukan pelanggaran dengan modus membuat pertanggungjawaban fiktif. Dalam dokumen yang ditemukan, proyek Jembatan Desa Lemukih baru rampung 22 persen, namun dibuat telah rampung 45 persen. Akibatnya, Polda Bali menemukan kerugian negara sebesar Rp 699 juta.
Penyidik Polda Bali pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Desa Lemukih ini, termasuk mantan Kadis PU Ketut Yasa. Tiga tersangka lainnya sudah diadili, bakhan telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama (PN Singaraja).
Pertama, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Buleleng, I Made Suwirta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang divonis hakim 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan pada 29 September 2015. Saat ini, terpidana Made Suwirta telah bebas dari penjara.
Kedua, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PU, I Wayan Wenten, yang divonis hakim 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Vonis dijatuhkan majelis hakim di PN Singaraja pada 6 Januari 2016. Saat ini, terpidana Wayan Wenten masih menjalani sisa hukumannya.
Ketiga, Rekanan dari PT Arisya Prima Ayu, Aristya Agustina, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 199 juta. Vonis dijatuhkan 6 Januari 2016. Saat ini, terpidana Aristya Agustina masih menjalani sisa hukumannya.
Tersangka Ketut Yasa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2, 3 Jo dan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Ketut Yasa ditetapkan sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran ketika menjabat Kadis PU Buleleng. 7 k19
Komentar