Kemendagri Akan Blokir Data 6 Juta Orang
Belum Rekam e-KTP
JAKARTA, NusaBali
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membekukan data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga 31 Desember mendatang.
"Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula, yang belum merekam kurang lebih enam juta, apabila sampai 31 Desember belum merekam, datanya akan diblokir," kata Zudan di gedung Kemendagri Jakarta, Senin (17/9) seperti dilansir vivanews.
Dibekukannya data warga tersebut karena dianggap bermasalah, dan bila dibiarkan akan berpotensi jadi data ganda di Pemilu 2019 mendatang.
"Misalkan awalnya KTP dengan nama M Noor, kemudian merekam KTP elektronik menjadi Muhamad Noor," ujarnya.
Selama dibekukan, selain tak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, enam juta warga ini tidak akan bisa membuka rekening di bank, BPJS dan yang lainnya. Data kependudukan akan diaktifkan kembali setelah masyarakat melakukan perekaman di dinas pendudukan catatan sipil setempat.
"Misal data diblokir pada 31 Desember 2018. Kemudian dia melakukan perekaman pada tanggal 2 Januari 2019, maka data tersebut akan bisa diaktifkan dan diakses kembali," katanya.
Zudan menambahkan enam juta penduduk yang berpotensi datanya diblok di daerah berusia di atas 23 tahun. Mereka dianggap lalai karena program e-KTP sendiri sudah dilakukan sejak 2011. "Selama enam tahun lebih ke mana saja mereka," tanyanya.
Atas dasar itu pemerintah terpaksa melakukan langkah tegas terkait pendataan penduduk dan e-KTP. "Kita akan menyisir non pemilih pemula, akan disisir dirapikan dibereskan, ini menjadi prioritas karena kita ingin menuju data yang lebih akurat," katanya.
Data enam juta penduduk yang akan diblokir bila masyarakat tidak melakukan perekaman adalah jumlah data wajib KTP elektronik 191.545.636 dikurangi data yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik 184.123.888 dikurangi pengiriman pemilih pemula 1.340.232. Maka ada 6.045.629. *
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membekukan data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga 31 Desember mendatang.
"Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula, yang belum merekam kurang lebih enam juta, apabila sampai 31 Desember belum merekam, datanya akan diblokir," kata Zudan di gedung Kemendagri Jakarta, Senin (17/9) seperti dilansir vivanews.
Dibekukannya data warga tersebut karena dianggap bermasalah, dan bila dibiarkan akan berpotensi jadi data ganda di Pemilu 2019 mendatang.
"Misalkan awalnya KTP dengan nama M Noor, kemudian merekam KTP elektronik menjadi Muhamad Noor," ujarnya.
Selama dibekukan, selain tak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, enam juta warga ini tidak akan bisa membuka rekening di bank, BPJS dan yang lainnya. Data kependudukan akan diaktifkan kembali setelah masyarakat melakukan perekaman di dinas pendudukan catatan sipil setempat.
"Misal data diblokir pada 31 Desember 2018. Kemudian dia melakukan perekaman pada tanggal 2 Januari 2019, maka data tersebut akan bisa diaktifkan dan diakses kembali," katanya.
Zudan menambahkan enam juta penduduk yang berpotensi datanya diblok di daerah berusia di atas 23 tahun. Mereka dianggap lalai karena program e-KTP sendiri sudah dilakukan sejak 2011. "Selama enam tahun lebih ke mana saja mereka," tanyanya.
Atas dasar itu pemerintah terpaksa melakukan langkah tegas terkait pendataan penduduk dan e-KTP. "Kita akan menyisir non pemilih pemula, akan disisir dirapikan dibereskan, ini menjadi prioritas karena kita ingin menuju data yang lebih akurat," katanya.
Data enam juta penduduk yang akan diblokir bila masyarakat tidak melakukan perekaman adalah jumlah data wajib KTP elektronik 191.545.636 dikurangi data yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik 184.123.888 dikurangi pengiriman pemilih pemula 1.340.232. Maka ada 6.045.629. *
1
Komentar