Tim Seleksi KPU Buleleng Mangkir Sidang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana terhadap keputusan tim seleksi Calon Anggota KPU Buleleng, Selasa (18/9).
Gugatan Ketua KPU Buleleng Disidangkan di PTUN
DENPASAR, NusaBali
Namun sayangnya sidang tersebut tidak dihadiri pihak tergugat dari KPU RI dan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini mendapat tanggapan sinis dari Ketua KPU Buleleng, Suardana yang didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Agung Sariawan. Padahal kehadiran tergugat, yaitu KPU RI cq Tim Seleksi anggota KPUD Buleleng sangat penting. “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat,” ujar Sariawan.
Sementara itu, Suardana mengatakan dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Denpasar, AK Setiyono pihaknya membeber 13 bukti kepada majelis hakim PTUN. Ini untuk membuktikan jika Tim Seleksi telah menjegal dirinya dengan cara tidak benar, sehingga Suardana tersingkir dan gagal maju untuk kedua kalinya.
“13 bukti sudah saya ajukan. Dan saya yakin majelis hakim akan menerima dan melanjutkan sidang,” terangnya. Dijelaskannya, dari 13 bukti tersebut, diantaranya beberapa dokumen palsu yang digunakan Tim Seleksi untuk menjegalnya. Salah satunya surat aduan tentang dirinya. Suardana menyebut surat tersebut adalah surat kaleng yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannnya. "Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat. Sekalipun nama pembuat dirahasiakan, tapi tetap identitasnya harus jelas," tegasnya.
Suardana juga menunjukkan surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPU Buleleng. Padahal, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga. “Alat bukti lainnya, yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPU Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu,” lanjutnya.
Bahkan mantan wartawan ini sudah mendapat surat pernyataan bermeterai dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan surat aduan tersebut.
Yang paling aneh terjadi saat tes wawancara.
Saat tes tersebut, tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU. "Waktu itu dikatakan kami tidak akan bertanya materi, karena anda sudah berkompeten," kata Suardana.
Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil. Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Di lain sisi, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban. Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan. Gede juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). *rez
DENPASAR, NusaBali
Namun sayangnya sidang tersebut tidak dihadiri pihak tergugat dari KPU RI dan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini mendapat tanggapan sinis dari Ketua KPU Buleleng, Suardana yang didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Agung Sariawan. Padahal kehadiran tergugat, yaitu KPU RI cq Tim Seleksi anggota KPUD Buleleng sangat penting. “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat,” ujar Sariawan.
Sementara itu, Suardana mengatakan dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Denpasar, AK Setiyono pihaknya membeber 13 bukti kepada majelis hakim PTUN. Ini untuk membuktikan jika Tim Seleksi telah menjegal dirinya dengan cara tidak benar, sehingga Suardana tersingkir dan gagal maju untuk kedua kalinya.
“13 bukti sudah saya ajukan. Dan saya yakin majelis hakim akan menerima dan melanjutkan sidang,” terangnya. Dijelaskannya, dari 13 bukti tersebut, diantaranya beberapa dokumen palsu yang digunakan Tim Seleksi untuk menjegalnya. Salah satunya surat aduan tentang dirinya. Suardana menyebut surat tersebut adalah surat kaleng yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannnya. "Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat. Sekalipun nama pembuat dirahasiakan, tapi tetap identitasnya harus jelas," tegasnya.
Suardana juga menunjukkan surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPU Buleleng. Padahal, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga. “Alat bukti lainnya, yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPU Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu,” lanjutnya.
Bahkan mantan wartawan ini sudah mendapat surat pernyataan bermeterai dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan surat aduan tersebut.
Yang paling aneh terjadi saat tes wawancara.
Saat tes tersebut, tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU. "Waktu itu dikatakan kami tidak akan bertanya materi, karena anda sudah berkompeten," kata Suardana.
Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil. Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Di lain sisi, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban. Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan. Gede juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). *rez
Komentar