Perda Jalur Hijau Dicabut
Meski pembahasan alot, DPRD Buleleng mulai melunak dengan pencabutan Perda Jalur Hijau.
DPRD Minta Jaminan Perlindungan Lahan Produktif
SINGARAJA, NusaBali
Tersirat, wakil rakyat ini dapat menerima pencabutan tersebut. Hanya saja, DPRD meminta ada regulasi sebagai jaminan tidak akan terjadi alih fungsi lahan produktif secara masif.
Dalam rapat gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan eksekutif membahas pencabutan Perda Jalur Hijau, Selasa (18/9) di Gedung Dewan, Jalan Veteran Singaraja, empat komisi yang ada dapat menerima pencabutan perda tersebut. Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa menyatakan, pihaknya dapat menerima pencabutan Perda Jalur Hijau karena dasar hukum dari rumusan perda dan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Hanya saja, pihaknya mengingatkan ekskutif agar ada payung hukum sebagai rambu-rambu perlindungan terhadap lahan-lahan produktif. Pihaknya pun menyarankan agar Pemkab Buleleng segera menuntaskan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW Kabupaten. “Jangan sampai terjadi kegamangan terhadap interprestasi hukum setelah Perda Jalur Hijau dicabut. Maka kami rasa RDTR itu sebagai jawabannya, atas kekhatiran akan terjadi alih fungsi lahan secara massif. Sehingga dipandang perlu RDTR itu harus segera di Perdakan,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II, Putu Mangku Budiasa. Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini menegaskan, Pemkab Buleleng harus dapat menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan produktif secara masih pasca Perda Jalur Hijau dicabut. Apalagi disatu sisi, Pemkab tengah memprioritaskan pembangunan disektor Pertanian. “Ini harus ada jaminan yang dapat memproteksi lahan produktif agar tidak terjadi alih fungsi secara masif. Kami minta ekskutif harus berani menolak permohonan izin di lahan produktif,” tandasnya.
Demikian juga dengan Komisi III dan IV. Mereka pun berharap kedepannya dalam membuat regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lahan produktif, harus dapat menindak setiap pelanggaran aturan tersebut.
Sekda Bulelng Dewa Ketut Puspaka menyatakan, sejatinya sudah ada regulasi yang berakitan dengan perlindungan terhadap lingkungan yakni RTRW Kabupaten. Dan saat ini pula, ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah ada di Buleleng, menjadi bagian dari perlindungan terhadap lingkungan. “Nanti kita akan kaji lagi produk-produk hukum setelah Perda Jalur Hijau dicabut. Produk hukum itu akan memberikan ruang yang lebih besar dalam perlindungan lingkungan,” jelasnya.*k19
1
Komentar