Demi CPNS, Pencari SKCK Membludak
Pencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak sejak diumumkannya bukaan CPNS tahun 2018 yang prosesnya dibuka pada Rabu (19/9).
Polres Buleleng Tambah Jam Layanan
SINGARAJA, NusaBali
Alhasil Polres Buleleng sejak beberapa hari ini menambah jam pelayanan khusus pencarian SKCK. Ratusan masyarakat yang datang mencari SKCK pun harus rela mengantre lebih lama dari hari biasanya.
Seperti yang terlihat Kamis (20/9) kemarin, pencari SKCK dari seluruh daerah di Buleleng meluber sampai ke luar ruang tunggu. Bahkan sebagian dari mereka sudah datang lebih awal sebelum loket dibuka petugas. Seperti yang diakui Herlina Jayanti, warga asal Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, ia dan rekan-rekannya yang mencari SKCK untuk keperluan melamar CPNS sudah berangkat pagi-pagi buta dari rumahnya.
Ia yang tiba pukul 09.00 WITA baru kelar mengurus SKCK pada pukul 11.00 WITA. “Ya agak lama ngantrenya , karena ramai, di dalam juga penuh, jadi tunggu di sini saja,” katanya yang ditemui di depan ruang pelayanan SKCK. Herlina yang baru pertama kali mencari SKCK, mengatakan pelayanan Polres Buleleng sudah bagus, hanya saja diusulkan pengadaan nomor antrean agar lebih teratur.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, ditemui di ruangannya, membenarkan telah terjadi lonjakan pencari SKCK. Bahkan lonjakan jumlah pemohon yang datang pasca diumumkannya lamaran CPNS mencapai tiga kali lipat. “Cukup drastis peningkatannya, kalau hari biasa paling 30-40 orang, sekarang sampai 140 orang per hari,” ungkap dia.
Dalam proses pencarian SKCK, pihaknya juga mempermaklumkan agar warga yang mengantre lebih lama bisa sabar. Polda Bali menurutnya memiliki sistem pencarian SKCK secara online. Hanya saja server layanan saat ini sedang dalam perbaikan, sehingga hanya bisa dilakukan dengan manual dan hadir langsung ke Polres terdekat. Petugas SKCK pun akhirnya menambah jam pelayanan yang biasanya hanya dilayani hingga pukul 15.00 WITA, kini hingga akhir antrean habis.
Iptu Sumarjaya pun menjelaskan dalam proses pencarian SKCK, warga diwajibkan untuk membayar Rp 30 ribu yang masuk sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak. Jumlah dan ketentuan biaya pencarian SKCK pun disebutnya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, Tentang PNBP. Dirinya pun menjamin tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon dalam pengurusan SKCK. *k23
1
Komentar