‘Warning’ yang Belum Rekam e-KTP
Jika pemblokiran diberlakukan maka masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak bisa menggunakan akses layanan publik.
Dirjen Dukcapil Ancam Blokir Data Warga
DENPASAR, NusaBali
Menindaklanjuti imbauan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemblokiran data bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP hingga batas waktu 31 Desember 2018, Disdukcapil Kota Denpasar mengingatkan warga agar secepatnya melakukan perekaman. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan ke masyarakat melalui desa dan kelurahan sejak Selasa (18/9) lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/9) mengungkapkan, kendati belum ada surat resmi yang turun dari kementerian, pihaknya tetap berpatokan pada imbauan yang sudah tersebar di media. Sebab, selama ini masyarakat Denpasar masih banyak yang belum melakukan perekaman.
Dari Data Kependudukan Bersih (DKB) wajib KTP di Denpasar mencapai 480.879 orang dengan hasil yang sudah melakukan perekaman sebanyak 466.951. Sisa dari jumlah itu yakni sebanyak 13.928 orang yang belum melakukan perekaman. "Jumlah itulah yang kami berikan sosialisasi melalui desa dan kelurahan agar menyebarkan ke warganya bagi yang belum melakukan perekaman," jelasnya.
Seusai imbauan dari Kemendagri, Lely Sriadi menyebut batasan waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2018. Jika pemblokiran diberlakukan maka masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak bisa menggunakan akses layanan publik. Sebab setiap menggunakan layanan publik diperlukan Nomor Induk Keluarga (NIK). "Kalau diblokir ya mereka tidak bisa mengakses layanan publik, baik itu rumah sakit BPJS, dan yang lainnya karena semuanya menggunakan NIK," ujarnya.
Lely berharap warga yang belum melakukan perekaman agar segera bisa datang ke lokasi perekaman yang sudah disediakan di empat kecamatan. Pihaknya juga sudah melakukan jemput bola, namun masih menunggu inisiatif warga untuk datang. Sebab, selama tiga hari sosialisasi, pihaknya masih menerima warga yang melakukan perekaman di bawah 100 orang.
Lely juga mengatakan warga jangan khawatir dengan kekurangan blangko, sebab saat ini terus tersedia. "Kami sudah terus berupaya, namun selama tiga hari ini kami masih saja menerima perekaman di bawah 100 orang. Jadi masih perlu proses untuk melakukan sosialisasi. Kami juga akan verifikasi lagi data yang kami miliki agar mempercepat proses penuntasan perekaman," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. "Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9) lalu. *mi
DENPASAR, NusaBali
Menindaklanjuti imbauan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemblokiran data bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP hingga batas waktu 31 Desember 2018, Disdukcapil Kota Denpasar mengingatkan warga agar secepatnya melakukan perekaman. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan ke masyarakat melalui desa dan kelurahan sejak Selasa (18/9) lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/9) mengungkapkan, kendati belum ada surat resmi yang turun dari kementerian, pihaknya tetap berpatokan pada imbauan yang sudah tersebar di media. Sebab, selama ini masyarakat Denpasar masih banyak yang belum melakukan perekaman.
Dari Data Kependudukan Bersih (DKB) wajib KTP di Denpasar mencapai 480.879 orang dengan hasil yang sudah melakukan perekaman sebanyak 466.951. Sisa dari jumlah itu yakni sebanyak 13.928 orang yang belum melakukan perekaman. "Jumlah itulah yang kami berikan sosialisasi melalui desa dan kelurahan agar menyebarkan ke warganya bagi yang belum melakukan perekaman," jelasnya.
Seusai imbauan dari Kemendagri, Lely Sriadi menyebut batasan waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2018. Jika pemblokiran diberlakukan maka masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak bisa menggunakan akses layanan publik. Sebab setiap menggunakan layanan publik diperlukan Nomor Induk Keluarga (NIK). "Kalau diblokir ya mereka tidak bisa mengakses layanan publik, baik itu rumah sakit BPJS, dan yang lainnya karena semuanya menggunakan NIK," ujarnya.
Lely berharap warga yang belum melakukan perekaman agar segera bisa datang ke lokasi perekaman yang sudah disediakan di empat kecamatan. Pihaknya juga sudah melakukan jemput bola, namun masih menunggu inisiatif warga untuk datang. Sebab, selama tiga hari sosialisasi, pihaknya masih menerima warga yang melakukan perekaman di bawah 100 orang.
Lely juga mengatakan warga jangan khawatir dengan kekurangan blangko, sebab saat ini terus tersedia. "Kami sudah terus berupaya, namun selama tiga hari ini kami masih saja menerima perekaman di bawah 100 orang. Jadi masih perlu proses untuk melakukan sosialisasi. Kami juga akan verifikasi lagi data yang kami miliki agar mempercepat proses penuntasan perekaman," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. "Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9) lalu. *mi
1
Komentar