Dicoret dari DCT, OSO Gugat KPU
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari daftar caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lantaran masih menjadi fungsinaris parpol.
JAKARTA, NusaBali
Terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Pileg 2019, OSO langsung bereaksi dengan menggugat KPU. Ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9) malam, OSO mengatakan sudah menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu disebutnya sudah dilakukan. "(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," imbuh OSO.
OSO mengatakan harus kembali melihat Undang-Undang pasal 28. Ia menyebut seharusnya peraturan KPU itu berlaku pada tahun 2024. Ia juga menilai jika KPU sudah melakukan pelanggaran. "Nggak boleh, nggak ada. Lihat pasal 28 Undang undang I UUD 45," kata OSO. Diketahui, KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.
Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Apa tanggapan KPU atas gugatan OSO? "Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh Pak OSO," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) dilansir detik.com. OSO dicoret KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Ilham mengatakan aturan ini sesuai dengan UU.
"Karena apa yang dilakukan Pak OSO memang ada di UU," kata Ilham. Menurutnya, nama OSO masih bisa dimasukkan ke DCT bila gugatannya diterima. Ilham mengatakan KPU menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa. "Ya tergantung hasil sengketanya. Iya (kalau sengketa dikabulkan ada kesempatan)," kata Ilham. "Siapa saja yang mengajukan ajudikasi, kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," sambungnya. *
OSO mengatakan harus kembali melihat Undang-Undang pasal 28. Ia menyebut seharusnya peraturan KPU itu berlaku pada tahun 2024. Ia juga menilai jika KPU sudah melakukan pelanggaran. "Nggak boleh, nggak ada. Lihat pasal 28 Undang undang I UUD 45," kata OSO. Diketahui, KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.
Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Apa tanggapan KPU atas gugatan OSO? "Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh Pak OSO," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) dilansir detik.com. OSO dicoret KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Ilham mengatakan aturan ini sesuai dengan UU.
"Karena apa yang dilakukan Pak OSO memang ada di UU," kata Ilham. Menurutnya, nama OSO masih bisa dimasukkan ke DCT bila gugatannya diterima. Ilham mengatakan KPU menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa. "Ya tergantung hasil sengketanya. Iya (kalau sengketa dikabulkan ada kesempatan)," kata Ilham. "Siapa saja yang mengajukan ajudikasi, kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," sambungnya. *
Komentar