nusabali

Margriet Didakwa Pembunuhan Berencana

  • www.nusabali.com-margriet-didakwa-pembunuhan-berencana

Terdakwa Margariet Ch Megawe, 60, didakwa lakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, di PN Denpasar, Kamis (22/10). 

Bayi Engline bersama ibu angkatnya, terdakwa Margriet, lalu tinggal di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, badung. Kemudian, mereka pindah tinggal ke Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur. Selain Engeline dan Margriet, kata JPU, di rumah tersebut ikut tinggal terdakwa Agus Tay (sebagai pembantu) dan pasangan suami istri Rahmat Handono & Susiani (status kos).

Menurut JPU, pembunuhan bocah Engeline terjadi 15 Mei 2015. Saat itu, terdakwa Margriet yang notabene ibu angkatnya memukul korban hingga hidung dan telinganya berdarah. Keesokan harinya, 16 Mei 2015 siang sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet kembali memukul bocah Engeline dengan tangan kosong ke arah wajah, Terdakwa juga menjambak rambut dan membenturkan korban ke tembok. 

“Korban sempat menangis dan merengek ‘Mama... cukup Mama...’ Terakhir, Agus Tay hanya mendengar teriakan ‘Mama...Mama...’,” lanjut JPU yang disambut isak tangis terdakwa Margriet dari kursi pesakitan di persidangan kemarin.

JPU menambahkan, saat kejadian, Agus Tay berada di depan kamar majikannya, terdakwa Margriet. Lalu, Agus Tay dipanggil Margriet untuk masuk ke dalam kamarnya. Saat masuk, Agus Tay melihat Margriet dalam posisi memegang rambut bocah Engeline dengan dua tangannya dan kembali membanting kepalanya ke lantai. Sampai akhirnya kepala belakang bocah Engeline membentur lantai hingga terkulai lemas. Agus Tay lalu mengangkat tubuh bocah malang berusia 8 tahun itu dan bertanya kepada Margriet. “Bu, apa alasan Ibu memukul Engeline sampai seperti ini?” tanya Agus Tay saat itu.

Oleh Margriet, tangan kanan Agus Tay dipegang, sehingga tubuh bocah Engeline kembali berada di lantai dengan kondisi tak berdaya, matanya terbuka seikit tapi sudah tidak bergerak. Hanya jari tengah dan jari manis tangan kiri bocah Engeline yang masih bergerak. Nah, saat Agus Tay berdiri, Margriet berbisik agar pembantunya ini tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Jangan kasitahu aku memukul Engeline. Tolong jangan sampai buka rahasia ini. Kalau kamu tidak buka rahasia ini, saya kasi kamu uang Rp 200 juta, lalu kamu langsung pulang ke Sumba dan jangan pernah kembali lagi,” bujuk terdakwa Margriet kepada Agus Tay dalam dakwaan yang dibacakan JPU kemarin.

Setelah janji uang Rp 200 juta itu, Agus Tay diminta Margriet mengambil sprei di kamar. Lalu, bocah Margriet ditaruh di atas sprei dengan posisi kaki ditekuk ke atas. Selanjutnya, Agus Tay diminta mengambil tali dan melilitkannya ke leher bocah Engeline. Menurut JPU, terdakwa Margriet juga meminta Agus Tay mengambil boneka di laci dan meletakkannya di dada bocah malang ini.

Selanjutnya, Margriet meminta Agus Tay membuka pakaian yang dipakainya. Lalu, Agus Tay diminta untuk memperkosa jasad Engeline. Namun, saat itu Agus Tay menolak perintah sang majikan dan hanya membuka celananya untuk ditaruh di tubuh Engeline. “Margriet juga minta Agus Tay membakar rokok dan menyulutkan ke tubuh korban, lalu membungkus tubuh korbannya dengan seprei,” beber JPU.

Selanjutnya...

Komentar