nusabali

Margriet Didakwa Pembunuhan Berencana

  • www.nusabali.com-margriet-didakwa-pembunuhan-berencana

Terdakwa Margariet Ch Megawe, 60, didakwa lakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, di PN Denpasar, Kamis (22/10). 

Bukan hanya itu, Agus Tay juga diminta membuat lubang di kandang ayam halaman belakang rumah Margriet. Setelah lubang sedalam selutut siap, Agus Tay lalu mengambil jasad Engeline dan menguburnya. Di atas lubang yang sudah terkubur itu, Agus Tay diminta untuk menaruh bambu, tempat cuci botol, dan di sana pula Margriet sempat member makanan ayam. “Biar tidak kelihatan kalau di sini ada bekas galian,” lanjut JPU.

Terdakwa Margriet juga sempat berpesan kepada Agus Tay untuk pura-pura menanyakan keberadaan bocah Engeline kepada pasutri penghuni kos, Rahmat Handono dan Susiani. Usai JPU pembacaan dakwaannya, majelis hakim menanyakan Margriet apakah mengerti? Dengan wajah memelas, Margriet mengatakan tidak mengerti. “Saya tidak mengerti, karena saya tidak membunuh. Saya merawat anak saya sejak kecil dengan penuh kasih sayang,” dalih terdakwa Margriet dengan terbata-bata.

Kuasa hukum terdakwa Margriet, Hotma Sitompul, yang diberi kesempatan menanggapi dakwaan JPU di persidangan kemarin, langsung membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU). Hotma membacakan eksepsi dengan judul ‘Tuhan Pasti Turun Tangan’. 
Eksepsi iniintinya berisi penolakan terhadap dakwaan yang dibuat JPU. Hotma beralasan, kliennya tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus Engeline ini, karena tak ada bukti dan hanya berdasar keterangan Agus Tay yang berulangkali disebutnya sebagai pembohong. Pambacaan eksepsi kubu Margriet ini kemarin sempat membuat ibu kandung bocah Engeline, Hamidah, ngamuk di ruang persidangan.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay kemarin baru menjalani persidangan siang pukul 14.00 Wita. Pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Tay kemarin dibacakan JPU I Ketut Maha Agung cs, di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Ketut Yanugraha, dengan anggota Made Sukareni dan Achmad Peten Sili.

Terdakwa Agus Tay dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan, juga diuraikan bagaimana terdakwa Agus Tay maupun Margriet membunuh bocah berusia 8 tahun dengan sangat sadis. 

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet dan Agus Tay rencananya akan digelar di PN Denpasar, Selasa (27/10) dengan. Sidang untuk terdakwa Margriet nanti dengan agenda jawaban atas eksepsi. Sedangkan sidang untuk terdakwa Agus Tay akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Komentar