Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) menggugat pimpinan komisi antirasuah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas mutasi pegawai yang dinilai tak sesuai prosedur.
JAKARTA, NusaBali
Ketua WPKPK Yudi Purnomo menyatakan pihaknya serta kuasa hukum Maulana Arif dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggugat soal tata cara mutasi di lingkungan KPK. "Kami menggugat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Gugatan ini diajukan pada Rabu, 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/9).
WPKPK, lanjutnya, menganggap keputusan ini terburu-buru dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah berjalan di KPK. "Keputusan ini dikeluarkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan," terang Yudi.
Pada peraturan sebelumnya, kata dia, alih tugas pegawai KPK dilakukan secara objektif dengan penilaian kapasitas seseorang secara menyeluruh. Sistem ini sejalan dengan Undang Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahlian. Selain itu, selama ini mutasi hanya dilakukan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat," ujar Yudi. "Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yg ketat. Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," tambahnya seperti dilansir cnnindonesia.
Pihaknya pun beranggapan keputusan pimpinan dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Hal ini disebut bisa membuat orientasi kerja pegawai hanya untuk menyenangkan atasan.
Sebelum menggugat, Yudi menuturkan sudah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Namun hasilnya nihil.
"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," tutup Yudi.
Sebelumnya, KPK merotasi 15 pegawai di KPK, mulai dari setingkat direktur hingga kepala bagian. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu, mengatakan 15 pegawai KPK itu sudah setuju dengan rotasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan salah satu alasan rotasi adalah keberadaan pegawai yang sudah terlalu lama menempati jabatannya. Menurutnya, KPK butuh penyegaran dengan menempatkan pegawai lama ke posisi baru. *
Ketua WPKPK Yudi Purnomo menyatakan pihaknya serta kuasa hukum Maulana Arif dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggugat soal tata cara mutasi di lingkungan KPK. "Kami menggugat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Gugatan ini diajukan pada Rabu, 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/9).
WPKPK, lanjutnya, menganggap keputusan ini terburu-buru dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah berjalan di KPK. "Keputusan ini dikeluarkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan," terang Yudi.
Pada peraturan sebelumnya, kata dia, alih tugas pegawai KPK dilakukan secara objektif dengan penilaian kapasitas seseorang secara menyeluruh. Sistem ini sejalan dengan Undang Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahlian. Selain itu, selama ini mutasi hanya dilakukan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat," ujar Yudi. "Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yg ketat. Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," tambahnya seperti dilansir cnnindonesia.
Pihaknya pun beranggapan keputusan pimpinan dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Hal ini disebut bisa membuat orientasi kerja pegawai hanya untuk menyenangkan atasan.
Sebelum menggugat, Yudi menuturkan sudah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Namun hasilnya nihil.
"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," tutup Yudi.
Sebelumnya, KPK merotasi 15 pegawai di KPK, mulai dari setingkat direktur hingga kepala bagian. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu, mengatakan 15 pegawai KPK itu sudah setuju dengan rotasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan salah satu alasan rotasi adalah keberadaan pegawai yang sudah terlalu lama menempati jabatannya. Menurutnya, KPK butuh penyegaran dengan menempatkan pegawai lama ke posisi baru. *
1
Komentar