Banyak Guru Honorer K2 Tak Bisa Ikut
Guru honorer K2 tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terbentur umur. Pemerintah pusat disebutkan bakal mengangkat guru honorer K2 sebagai PPPK.
Penerimaan CPNS 2018 di Kabupaten Badung
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah guru honorer K2 di Kabupaten Badung harus gigit jari lantaran tak bisa mengikuti tes penerimaan CPNS tahun 2018 ini. Batasan usia maksimal 35 tahun membuat tak sedikit guru honorer K2 harus mengubur impiannya menjadi PNS.
Namun pemerintah pusat bakal mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat guru honorer K2 sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Skema PPPK dinilai setara dengan PNS, karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sama. Bedanya, untuk PPPK tak mendapat uang pensiun.
Informasinya, saat ini total ada 59 guru honorer K2 yang ada di Kabupaten Badung. Tetapi karena jatah untuk honorer K2 terbatas, selain itu banyak di antara mereka berusia di atas 35 tahun, sehingga tak semua bisa terakomodir.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Badung Nyoman Suardana, saat dikonfirmasi terkait hal ini tak banyak memberikan komentar. Dia beralasan bukan menjadi ranahnya memberi komentar soal penerimaan CPNS, melainkan ada di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Badung.
Walau begitu, Sudarsana mengaku bahwa memang ada puluhan orang guru honorer K2 yang karena terbentur persyaratan tidak bisa ikut tes CPNS. “Iya, yang memenuhi persyaratan hanya sedikit,” ujarnya, Minggu (23/9).
Disinggung terkait rencana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan akan menjadikan guru honorer sebagai PPPK, Sudarsana menyatakan secara resmi belum mendapat pemberitahuan. Namun, andaikan hal itu terjadi, hal itu dinilai sebagai langkah positif.
Sementara, Kepala BKSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai wacana mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PPPK dari pemerintah pusat. “Wacana memang ada, tetapi kan itu belum ditetapkan. Jadi, kami tidak bisa berandai-andai dulu. Kami bergerak setelah keputusan itu keluar,” katanya.
Mengenai penerimaan CPNS, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu menegasakan akan tetap melakukan rekrutmen sesuai dengan arahan pusat. Termasuk mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan jatah CPNS 2018 untuk Kabupaten Badung sebanyak 301 orang. Formasi CPNS sebagian besar adalah guru dan tenaga kesehatan. Dari 301 kuota CPNS tersebut, rinciannya 9 orang tenaga honorer Kategori 2, tenaga guru 192 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 100 orang.
Untuk tenaga guru yang dicari adalah guru kelas ahli pertama (pendidikan S1) sebanyak 146 orang, guru agama (pendidikan S1) sebanyak 5 orang, guru muatan lokal (pendidikan S1) sebanyak 15 orang, guru seni budaya (pendidikan S1) sebanyak 6 orang, guru matematika (pendidikan S1) sebanyak 11 orang, guru PPKN (pendidikan S1) sebanyak 3 orang, dan guru bahasa Indonesia (pendidikan S1) sebanyak 6 orang.
Sementara untuk tenaga kesehatan, dokter ahli pertama (pendidikan S1) sebanyak 25 orang, dokter gigi (pendidikan S1) sebanyak 2 orang, perawat (pendidikan S1) sebanyak 15 orang, apoteker (pendidikan S1) sebanyak 10 orang, perawat terampil (pendidikan D3) sebanyak 50 orang, dan perawat gigi (pendidikan D3) sebanyak 8 orang. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah guru honorer K2 di Kabupaten Badung harus gigit jari lantaran tak bisa mengikuti tes penerimaan CPNS tahun 2018 ini. Batasan usia maksimal 35 tahun membuat tak sedikit guru honorer K2 harus mengubur impiannya menjadi PNS.
Namun pemerintah pusat bakal mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat guru honorer K2 sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Skema PPPK dinilai setara dengan PNS, karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sama. Bedanya, untuk PPPK tak mendapat uang pensiun.
Informasinya, saat ini total ada 59 guru honorer K2 yang ada di Kabupaten Badung. Tetapi karena jatah untuk honorer K2 terbatas, selain itu banyak di antara mereka berusia di atas 35 tahun, sehingga tak semua bisa terakomodir.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Badung Nyoman Suardana, saat dikonfirmasi terkait hal ini tak banyak memberikan komentar. Dia beralasan bukan menjadi ranahnya memberi komentar soal penerimaan CPNS, melainkan ada di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Badung.
Walau begitu, Sudarsana mengaku bahwa memang ada puluhan orang guru honorer K2 yang karena terbentur persyaratan tidak bisa ikut tes CPNS. “Iya, yang memenuhi persyaratan hanya sedikit,” ujarnya, Minggu (23/9).
Disinggung terkait rencana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan akan menjadikan guru honorer sebagai PPPK, Sudarsana menyatakan secara resmi belum mendapat pemberitahuan. Namun, andaikan hal itu terjadi, hal itu dinilai sebagai langkah positif.
Sementara, Kepala BKSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai wacana mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PPPK dari pemerintah pusat. “Wacana memang ada, tetapi kan itu belum ditetapkan. Jadi, kami tidak bisa berandai-andai dulu. Kami bergerak setelah keputusan itu keluar,” katanya.
Mengenai penerimaan CPNS, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu menegasakan akan tetap melakukan rekrutmen sesuai dengan arahan pusat. Termasuk mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan jatah CPNS 2018 untuk Kabupaten Badung sebanyak 301 orang. Formasi CPNS sebagian besar adalah guru dan tenaga kesehatan. Dari 301 kuota CPNS tersebut, rinciannya 9 orang tenaga honorer Kategori 2, tenaga guru 192 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 100 orang.
Untuk tenaga guru yang dicari adalah guru kelas ahli pertama (pendidikan S1) sebanyak 146 orang, guru agama (pendidikan S1) sebanyak 5 orang, guru muatan lokal (pendidikan S1) sebanyak 15 orang, guru seni budaya (pendidikan S1) sebanyak 6 orang, guru matematika (pendidikan S1) sebanyak 11 orang, guru PPKN (pendidikan S1) sebanyak 3 orang, dan guru bahasa Indonesia (pendidikan S1) sebanyak 6 orang.
Sementara untuk tenaga kesehatan, dokter ahli pertama (pendidikan S1) sebanyak 25 orang, dokter gigi (pendidikan S1) sebanyak 2 orang, perawat (pendidikan S1) sebanyak 15 orang, apoteker (pendidikan S1) sebanyak 10 orang, perawat terampil (pendidikan D3) sebanyak 50 orang, dan perawat gigi (pendidikan D3) sebanyak 8 orang. *asa
Komentar