Nyambi Edarkan Narkoba, Tukang Mebel Dijuk
Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang tukang mebel bernama Febri Eka Setiawan, 21, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat pada Jumat (21/9) dinihari.
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya tersangka ini karena terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket shabu dengan berat total 25,76 gram dan 30 butir inex.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui keterlibatan pelaku dalam bisnis barang laknat itu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Hasil pemeriksaan petugas yang memantau aktifitas pemuda itu, bahwa benar adanya terlibat dalam peredaran narkoba, sehingga, pada Jumat (21/9) sekitar pukul 01.00 Wita dilakukan penangkapan. "Kita gerebek pelaku saat melintas di Jalan Iman Bonjol itu. Saat dilakukan pengeledahan, kita temukan narkoba," ungkap sumber di Polresta, Minggu (24/9) malam.
Kemudian, pelaku dikeler ke tempat tinggalnya di Jalan Kilimutu, kawasan Banjar Tenten, Desa Pemecutan Kelod, Denbar. Di tempat tinggalnya itu, petugas juga mengamankann barang bukti shabu sebanyak 16 paket dan 30 butir ineks. Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya dan siap diedarkan. "Kalau pengakuannya memang dia (pelaku) sebagai kurir. Dia diperintahkan untuk melakukan tempelan di sejumlah tempat sesuai perintah orang yang tidak dikenalnya melalui HP. Jadi modusnya dia hanya mengambil narkoba di satu tempat, kemudian dibungkus untuk ditempel lagi. Semua komunikasi melalui HP," urai sumber tadi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian di keler ke Mapolresta Denpasar untuk diinterogasi terkait asal-usul dan keterlibatannya. Sementara, Kasat Narkoba Polresta, Kompol Aris Purwanto belum berhasil dikonfirmasi melakui ponselnya. Meski demikian, petugas di Polresta mengaku pihaknya masih melakukan pendalam terkait keterlibatan pelaku dalam dunia gelap ini. "Masih diselidiki, termasuk asal usul untuk membongkar jaringan lebih luasnya," tutupnya. *dar
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui keterlibatan pelaku dalam bisnis barang laknat itu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Hasil pemeriksaan petugas yang memantau aktifitas pemuda itu, bahwa benar adanya terlibat dalam peredaran narkoba, sehingga, pada Jumat (21/9) sekitar pukul 01.00 Wita dilakukan penangkapan. "Kita gerebek pelaku saat melintas di Jalan Iman Bonjol itu. Saat dilakukan pengeledahan, kita temukan narkoba," ungkap sumber di Polresta, Minggu (24/9) malam.
Kemudian, pelaku dikeler ke tempat tinggalnya di Jalan Kilimutu, kawasan Banjar Tenten, Desa Pemecutan Kelod, Denbar. Di tempat tinggalnya itu, petugas juga mengamankann barang bukti shabu sebanyak 16 paket dan 30 butir ineks. Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya dan siap diedarkan. "Kalau pengakuannya memang dia (pelaku) sebagai kurir. Dia diperintahkan untuk melakukan tempelan di sejumlah tempat sesuai perintah orang yang tidak dikenalnya melalui HP. Jadi modusnya dia hanya mengambil narkoba di satu tempat, kemudian dibungkus untuk ditempel lagi. Semua komunikasi melalui HP," urai sumber tadi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian di keler ke Mapolresta Denpasar untuk diinterogasi terkait asal-usul dan keterlibatannya. Sementara, Kasat Narkoba Polresta, Kompol Aris Purwanto belum berhasil dikonfirmasi melakui ponselnya. Meski demikian, petugas di Polresta mengaku pihaknya masih melakukan pendalam terkait keterlibatan pelaku dalam dunia gelap ini. "Masih diselidiki, termasuk asal usul untuk membongkar jaringan lebih luasnya," tutupnya. *dar
1
Komentar