29 Guru Honorer K2 Tak Bisa Melamar CPNS
Sebanyak 29 guru honorer kategori 2 (K2) di Kota Denpasar tidak bisa melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pendaftaraannya sudah dibuka saat ini.
DENPASAR, NusaBali
Sebab, usia mereka sudah lewat dari ketentuan yang berlaku yakni maksimal 35 tahun. Hal itu membuat tenaga pendidik itu harus tetap bertahan sebagai tenaga honorer K2 Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat di konfirmasi, Selasa (25/9) mengungkapkan, dari sebanyak 35 guru honorer K2 di Kota Denpasar diprediksi hanya 6 guru yang dapat ikut melamar CPNS. Sebab, 29 guru lainnya usianya sudah lewat dari ketentuan maksimal.
Gunawan mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kebijakan untuk guru honorer K2 tersebut. Sebab, CPNS saat ini diperuntukkan secara umun, tidak bisa pelaksanaannya memakai prioritas. "Kami memiliki 35 guru honorer K2 yang diangkat KASN melalui pengajuan dari Pemkot Denpasar. Dan mereka sebagian besar sudah lewat dari ketentuan umur. Kalau diperkirakan maksimal yang boleh melamar paling hanya 6 orang lolos secara umur," jelas Gunawan.
Kendati tidak bisa melamar CPNS, Gunawan mengaku masih tetap akan memberdayakan mereka karena perekrutannya sesuai keputusan pusat. Namun, mereka tetap hanya sebatas guru biasa non PNS. "Belum ada pembahasan kedepannya seperti apa. Mereka hanya tetap sebagai guru K2 non PNS, jadi tidak ada pemindahan atau proses lainnya. Karena umur ditentukan oleh pusat jadi kami tidak bisa berbuat apapun diluar dari aturan yang ada," imbuhnya.
Selain itu, Gunawan mengungkapkan, perekrutan yang akan dilakukan belum bisa menutupi kebutuhan guru yang diperlukan saat ini. Sebab, penambahan kelas yang terjadi setiap tahunnya membuat pihaknya harus menambah guru kelas honorer yang direkrut sebelumnya. "Tahun berikutnya tidak ada perekrutan lagi untuk guru kontrak dan honorer. Kita berdayakan yang ada untuk memenuhi kebutuhan guru di Denpasar," tandasnya. *mi
Sebab, usia mereka sudah lewat dari ketentuan yang berlaku yakni maksimal 35 tahun. Hal itu membuat tenaga pendidik itu harus tetap bertahan sebagai tenaga honorer K2 Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat di konfirmasi, Selasa (25/9) mengungkapkan, dari sebanyak 35 guru honorer K2 di Kota Denpasar diprediksi hanya 6 guru yang dapat ikut melamar CPNS. Sebab, 29 guru lainnya usianya sudah lewat dari ketentuan maksimal.
Gunawan mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kebijakan untuk guru honorer K2 tersebut. Sebab, CPNS saat ini diperuntukkan secara umun, tidak bisa pelaksanaannya memakai prioritas. "Kami memiliki 35 guru honorer K2 yang diangkat KASN melalui pengajuan dari Pemkot Denpasar. Dan mereka sebagian besar sudah lewat dari ketentuan umur. Kalau diperkirakan maksimal yang boleh melamar paling hanya 6 orang lolos secara umur," jelas Gunawan.
Kendati tidak bisa melamar CPNS, Gunawan mengaku masih tetap akan memberdayakan mereka karena perekrutannya sesuai keputusan pusat. Namun, mereka tetap hanya sebatas guru biasa non PNS. "Belum ada pembahasan kedepannya seperti apa. Mereka hanya tetap sebagai guru K2 non PNS, jadi tidak ada pemindahan atau proses lainnya. Karena umur ditentukan oleh pusat jadi kami tidak bisa berbuat apapun diluar dari aturan yang ada," imbuhnya.
Selain itu, Gunawan mengungkapkan, perekrutan yang akan dilakukan belum bisa menutupi kebutuhan guru yang diperlukan saat ini. Sebab, penambahan kelas yang terjadi setiap tahunnya membuat pihaknya harus menambah guru kelas honorer yang direkrut sebelumnya. "Tahun berikutnya tidak ada perekrutan lagi untuk guru kontrak dan honorer. Kita berdayakan yang ada untuk memenuhi kebutuhan guru di Denpasar," tandasnya. *mi
Komentar