Satpol PP Pulangkan Tiga Cewek Kafe
Sidak di Kafe Mandarin diwarnai adu mulut antara Satpol PP dengan pemilik kafe yang keberatan tempat usahanya diobok-obok.
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Pemkab Jembrana mengobok-ngobok tempat kos dan dua kafe di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (22/10) malam. Sebanyak 15 penduduk pendatang (duktang) terjaring razia. Dari 15 duktang itu, sebanyak 12 orang di antaranya merupakan cewek kafe. Setelah periksa identitas kependudukan, Satpol PP ambil tindakan tegas memulangkan 3 cewek kafe karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mereka yang tidak punya KTP, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Razia duktang yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita itu dipimpin Kasi Trantib dan Tranmas Satpol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara didampingi Sekretaris Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma. Razia diawali dengan mendatangi komplek rumah toko (ruko) bekas Pasar Seni milik Pemkab Jembrana di dekat Terminal Manuver Pelabuhan Gilimanuk. Ruko ini diobok-obok karena disalahfungsikan yakni disewakan untuk tempat tinggal para duktang. Berembus isu jika yang menyewa ruko tersebut dari kalangan buruh kasar hingga cewek kafe.
Satu per satu penghuni ruko dicek dan didapatkan tiga orang duktang tanpa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Masing-masing Abdul Syukur, 50, asal Patrang, Jember, Jawa Timur (Jatim), Suluh Revianto, 50, asal Rogo Jampi, Banyuwangi, Jatim, serta Usmiyati, 38, asal Kali Puro, Banyuwangi, Jatim. Petugas kemudian masuk ke tiga kafe di seputaran Gilimanuk. Diawali Kafe Manta di lantai dua ruko yang berada di depan ruko bekas Pasar Seni Gilimanuk.
Saat didatangi petugas, sejumlah cewek kafe kedapatan tengah asyik bernyanyi tanpa ada tamu. Setelah dicek kelengkapan kependudukannya, lima orang di antaranya tanpa memiliki SKTS. Masing-masing Umi Kulsum, 38, asal Kalipuro, Banyuwangi, Jatim, TMS, 16, asal Taman Baru, Banyuwangi, Jatim, Laela Aprilia Liani, 21, asal Balung Lor, Jember, Jatim, Marcih, 19, asal Paucen, Banyuwangi, dan Rehulina BR Karo, 20, asal Belawan, Sumatera Utara. Dari kelima cewek kafe tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki KTP, yakni TMS yang masih di bawah umur namun sudah berstatus menikah, Marcih, dan Rehulina BR Karo.
Tim melanjutkan menyasar Kafe Bahari dan Kafe Mandarin. Khusus di Kafe Bahari, tim juga mendapatkan tiga cewek kafe tanpa SKTS yakni Rina Ferlina Wati, 23, asal Ketapang, Banyuwangi, Jatim, Istiqomah, 23, asal Sumberejo, Banyuwangi, dan Sri Haryani, 31, asal Sumberejo, Situbondo, Jatim. Di Kafe Mandarin juga mendapati lima cewek kafe tanpa SKTS. Yakni, Ajeng Ayu Ninggrum, 22, asal Banyuwangi, Jatim, Laela Apriliani, 21, asal Balung Lor, Jember, Jatim, RRD, 17, asal Palarejo, Banyuwangi, Jatim, Rina, 22, asal Jirek Mas, Bondowoso, Jatim, dan Rokayah, 25, asal Tembok Rejo, Banyuwangi, Jatim.
Sebelum mengangkut para pelanggar di Kafe Mandarin itu, sempat terjadi perselisihan antara pemilik kafe dengan Kasi Trantib dan Tranmas Satpol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara. Pemilik kafe tunjukkan surat lapor diri yang dikeluarkan Kelurahan Gilimanuk tertanggal 19 Oktober 2015. Namun dalam surat tersebut, diberikan batasan waktu selama 30 hari yang seharusnya hanya 14 hari. Setelah diberikan penjelasan termasuk mendatangkan Lurah Gilimanuk, I Gede Ngurah Widiada, pemilik kafe akhirnya menerima karena dasar aturan yang diminta adalah SKTS.
Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengaku mengerahkan anggota ke sejumlah lokasi di Gilimanuk karena adanya dugaan sebagai tempat esek-esek. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Sidak hanya mendapati 15 duktang tanpa SKTS, tiga di antaranya juga tanpa KTP. Untuk yang tidak ada KTP langsung dipulangkan dengan diantar sampai di Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan sisanya diberikan pembinaan, dan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus SKTS.
1
Komentar