Jadwal Pilkel Serentak Tunggu Arahan Pusat
Pemerintah Kabupaten Badung belum memutuskan kapan akan dilakukan pemilihan perbekel (pilkel) serentak.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun diharapkan proses perubahan status kelurahan jadi desa bisa lekas selesai, sehingga bisa sekaligus dilakukan pilkel. “Untuk pemilihan perbekel kami masih menunggu arahan pusat. Mudah-mudahan tahun depan (2019), atau kalau bisa akhir tahun ini (2018) sudah pilkel,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung I Putu Gede Sridana, Selasa (25/9).
Mantan Kadis Kebudayaan Badung ini menyatakan, proses perubahan kelurahan jadi desa sepenuhnya menunggu keputusan pusat. Kini tinggal menunggu kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan untuk mendapatkan kode desa pun telah dilayangkan ke Kemendagri.
Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.
Bila perubahan status ini disetujui, maka tahapan selanjutkan akan dilakukan pilkel secara serentak. Nah, kemungkinan besar pilkel akan dilakukan bersamaan dengan lima desa yang belum memiliki pimpinan definitif.
Kelima desa tanpa pimpinan definitif tersebut adalah Desa Baha (Kecamatan Mengwi), Desa Sobangan (Kecamatan Mengwi), Desa Munggu (Kecamatan Mengwi), Desa Petang (Kecamatan Petang) dan Desa Pelaga (Kecamatan Petang). Untuk sementara, jabatan kades dipercayakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs). “Iya, ada yang mengundurkan diri, masa jabatannya berakhir, dan ada yang tersandung kasus,” tutur Sridana. “Tapi sudah kami isi untuk menggantikan sementara sambil menunggu terpilihnya perbekel definitif,” ungkapnya. Menurutnya, Plt ataupun Pjs ini diangkat dari pejabat kecamatan setempat. *asa
Mantan Kadis Kebudayaan Badung ini menyatakan, proses perubahan kelurahan jadi desa sepenuhnya menunggu keputusan pusat. Kini tinggal menunggu kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan untuk mendapatkan kode desa pun telah dilayangkan ke Kemendagri.
Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.
Bila perubahan status ini disetujui, maka tahapan selanjutkan akan dilakukan pilkel secara serentak. Nah, kemungkinan besar pilkel akan dilakukan bersamaan dengan lima desa yang belum memiliki pimpinan definitif.
Kelima desa tanpa pimpinan definitif tersebut adalah Desa Baha (Kecamatan Mengwi), Desa Sobangan (Kecamatan Mengwi), Desa Munggu (Kecamatan Mengwi), Desa Petang (Kecamatan Petang) dan Desa Pelaga (Kecamatan Petang). Untuk sementara, jabatan kades dipercayakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs). “Iya, ada yang mengundurkan diri, masa jabatannya berakhir, dan ada yang tersandung kasus,” tutur Sridana. “Tapi sudah kami isi untuk menggantikan sementara sambil menunggu terpilihnya perbekel definitif,” ungkapnya. Menurutnya, Plt ataupun Pjs ini diangkat dari pejabat kecamatan setempat. *asa
1
Komentar