Penahanan Bendesa Jungut Batu Ditangguhkan
Jadi Tersangka Pungli Pengusaha Speed Boat
DENPASAR, NusaBali
Setelah menjalani penahanan selama 9 hari dalam kasus pungli (pungutan liar) pengusaha speed boat, Bendesa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Gunaksa, 50 akhirnya ditangguhkan penahanannya pada, Sabtu (22/9).
Wakil Direktur Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, Selasa (25/9) mengatakan, dikabulkannya penangguhan penahanan Ketut Gunaksa setelah adanya jaminan dari kuasa hukum dan keluarganya.
“Sewaktu-waktu tersangka bisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk mengusut aliran dana hasil pungli penyeberangan speedboat Desa Jungut Batu, Nusa Penida,” tegasnya.
Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa, Made Ahmad Hadiyana dan Made Suardika. Ia mengatakan saat ini Bendesa Jungut Batu, Gunaksa sudah berada di rumahnya. “Ya benar sudah ditangguhkan,” tegas Suardika yang ditemui di PN Denpasar.
Bendesa asal Dusun Kangin, Jungut Batu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Bendesa Jungut Batu ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap I Made Swadhiaya.
Saat ditangkap, Swadhiaya yang mengaku suruhan Bendesa Jungut Batu sedang melakukan pungli terhadap salah satu perusahaan speed boat jurusan Sanur-Jungut Batu.
Saat OTT petugas Dit Polair Polda Bali mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta dari jumlah pungutan seluruhnya Rp 30 juta. Nah dari keterangan tersangka Swadhiaya inilah diketahui jika dirinya merupakan orang suruhan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, penyidik akhirnya menetapkan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. *rez
Wakil Direktur Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, Selasa (25/9) mengatakan, dikabulkannya penangguhan penahanan Ketut Gunaksa setelah adanya jaminan dari kuasa hukum dan keluarganya.
“Sewaktu-waktu tersangka bisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk mengusut aliran dana hasil pungli penyeberangan speedboat Desa Jungut Batu, Nusa Penida,” tegasnya.
Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa, Made Ahmad Hadiyana dan Made Suardika. Ia mengatakan saat ini Bendesa Jungut Batu, Gunaksa sudah berada di rumahnya. “Ya benar sudah ditangguhkan,” tegas Suardika yang ditemui di PN Denpasar.
Bendesa asal Dusun Kangin, Jungut Batu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Bendesa Jungut Batu ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap I Made Swadhiaya.
Saat ditangkap, Swadhiaya yang mengaku suruhan Bendesa Jungut Batu sedang melakukan pungli terhadap salah satu perusahaan speed boat jurusan Sanur-Jungut Batu.
Saat OTT petugas Dit Polair Polda Bali mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta dari jumlah pungutan seluruhnya Rp 30 juta. Nah dari keterangan tersangka Swadhiaya inilah diketahui jika dirinya merupakan orang suruhan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, penyidik akhirnya menetapkan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. *rez
Komentar