nusabali

Dituntut 6 Tahun, Residivis Narkoba Nangis

  • www.nusabali.com-dituntut-6-tahun-residivis-narkoba-nangis

Tangis terdakwa kasus narkoba Bayu Imam Santoso, 46 pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (25/9).

DENPASAR, NusaBali

Residivis yang ditangkap karena menguasai 0,31 gram shabu ini dituntut hukuman 6 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, JPU GA Surya Yunita PW menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa yang pernah 2 kali dihukum atas kasus yang sama itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa,” tegasnya.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, Jaksa Yunita menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika.

Di samping itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara Narkotika sebanyak 2 kali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga.

Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung menangis dan terus mengusap air matanya. Ketua Majelis Hakim, I Gde Ginarsa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Teddy Raharjo. “Kami mohon waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan,” tegas Teddy.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepada motor Yamaha NMax DK 7171 KL. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa. *rez

Komentar