Demokrat Teriak Minta Lantik PAW Widjera
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi telah berhentikan I Gusti Putu Widjera sebagai anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali, 12 September 2018 lalu, pasca lompat pagar nyaleg dengan kendaraan Partai Hanura ke Pileg 2019.
DENPASAR, NusaBali
Namun, hingga kini pengganti Widjera dengan status PAW (pengganti antar waktu) belum kunjung dilantik. Demokrat pun teriak minta DPRD Bali segera lantik PAW untuk isi kuri Widjera. SK Mendagri Nomor 161.51-6018 Tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Bali ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri, Drs Akmal Malik Msi, atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo. SK tersebut tertanggal 12 September 2018. Salinan SK tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Wapres, Ketua DPR RI, Gubernur Bali, dan Ketua KPU Bali.
Ketua Bidang Organisasi-Kaderisasi-Keanggotaan (OKK) DPD Demokrat Bali, I Ketut Ridet, mengatakan proses pengajuan PAW Widjera sudah lama diajukan, 31 Juli 2018 lalu, Yang diajukan menggantikan Widjera di DPRD Bali adalah I Gede Diatmaja, caleg peraih suara terbanyak kedua di internal Demokrat dari Dapil Karang-asem dalam Pileg 2014 lalu.
Menurut Ketut Ridet, saat pengajuan PAW akhir Juli lalu, Widjera memang belum diberhentikan Mendagri. “Tapi, sekarang dia (Widjera) sudah resmi diberhentikan Mendagri. Harusnya, DPRD Bali secepatnya mengisi kursi yang ditinggalkan Saudara Widjera,” ujar Ridet sembari menunjukan Surat Mendagri tentang pemberhentian Widjera sebagai anggota DPRD Bali, Rabu (26/9).
Ridet mengatakan, dalam proses pengisian PAW, ada 3 elemen yang berkepentingan: Demokrat, Gede Diatmaja yang memiliki konstituen di Karangasem, dan lembaga Dewan. “Kalau pengisian molor, Demokrat dan konstituen dari calon pengganti Widjera jelas dirugikan. Secara kelembagaan, di DPRD Bali terjadi kekosongan, yang otomatis menyumbat saluran aspirasi konstituen Demokrat. Maka, kami men-desak supaya segera diagendakan pelantikan,” tandas politisi Demokrat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
IGP Widjera sendiri adalah politisi asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem yang saat Pileg 2014 lalu kolos ke kursi DPRD Bali dengan perolehan 8.909 suara. Sedangkan Gede Diatmaja saat itu menempati peringkat kedua internal caleg Demokrat Dapil Karangasem dengan raihan 6.604 suara, sehingga politisi asal Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem ini gagal lolos ke DPRD Bali. Kini, dia berhak menggantikan Widjera dengan status PAW di DPRD Bali.
Sementara itu, Sekwan DPRD Bali I Gusti Ngurah Alit mengatakan dirinya sedang berangkat ke Jakarta untuk mengurus PAW Widjera. “Ya, memang Pak Widjera sudah diberhentikan resmi oleh Mendagri. Sekarang kami sedang mengurus persiapan pelantikan,” ujar Ngurah Alit saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Rabu kemarin.
Ngurah Alit menyebutkan, pemberhentian Widjera secara otomatis stop segala bentuk fasilitas dan hak-haknya sebagai anggota Dewan. Artinya, sejak Oktober 2018 nanti Widjera sudah tidak menerima fasilitas dari negara. “Fasilitas dan gaji juga sudah selesai,” katanya.
Selain mengurus PAW Widjera, menurut Ngurah Alit, pihaknya juga urus PAW almarhum AA Kompiang Raka, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Denpasar yang meninggal dunia, 7 Agustus 2018 lalu. Almarhum Kompiang Raka (politisi senor PDIP asal Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan) akan digantikan Ni Luh Rumiyati dengan status PAW di DPRD Bali. Luh Rimuyati (Srikandi PDIP asal Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur) adalah caleg peraih suara terbanyak kelima di internal PDIP Dapil Denpasar saat Pileg 2014 lalu. Kala itu, Rumiyati kalah bersaing dengan Kompyang Raka, Wayan Kariartha, I Gusti Putu Budiarta, dan AA Ngurah Adhi Ardhana. *nat
Ketua Bidang Organisasi-Kaderisasi-Keanggotaan (OKK) DPD Demokrat Bali, I Ketut Ridet, mengatakan proses pengajuan PAW Widjera sudah lama diajukan, 31 Juli 2018 lalu, Yang diajukan menggantikan Widjera di DPRD Bali adalah I Gede Diatmaja, caleg peraih suara terbanyak kedua di internal Demokrat dari Dapil Karang-asem dalam Pileg 2014 lalu.
Menurut Ketut Ridet, saat pengajuan PAW akhir Juli lalu, Widjera memang belum diberhentikan Mendagri. “Tapi, sekarang dia (Widjera) sudah resmi diberhentikan Mendagri. Harusnya, DPRD Bali secepatnya mengisi kursi yang ditinggalkan Saudara Widjera,” ujar Ridet sembari menunjukan Surat Mendagri tentang pemberhentian Widjera sebagai anggota DPRD Bali, Rabu (26/9).
Ridet mengatakan, dalam proses pengisian PAW, ada 3 elemen yang berkepentingan: Demokrat, Gede Diatmaja yang memiliki konstituen di Karangasem, dan lembaga Dewan. “Kalau pengisian molor, Demokrat dan konstituen dari calon pengganti Widjera jelas dirugikan. Secara kelembagaan, di DPRD Bali terjadi kekosongan, yang otomatis menyumbat saluran aspirasi konstituen Demokrat. Maka, kami men-desak supaya segera diagendakan pelantikan,” tandas politisi Demokrat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
IGP Widjera sendiri adalah politisi asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem yang saat Pileg 2014 lalu kolos ke kursi DPRD Bali dengan perolehan 8.909 suara. Sedangkan Gede Diatmaja saat itu menempati peringkat kedua internal caleg Demokrat Dapil Karangasem dengan raihan 6.604 suara, sehingga politisi asal Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem ini gagal lolos ke DPRD Bali. Kini, dia berhak menggantikan Widjera dengan status PAW di DPRD Bali.
Sementara itu, Sekwan DPRD Bali I Gusti Ngurah Alit mengatakan dirinya sedang berangkat ke Jakarta untuk mengurus PAW Widjera. “Ya, memang Pak Widjera sudah diberhentikan resmi oleh Mendagri. Sekarang kami sedang mengurus persiapan pelantikan,” ujar Ngurah Alit saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Rabu kemarin.
Ngurah Alit menyebutkan, pemberhentian Widjera secara otomatis stop segala bentuk fasilitas dan hak-haknya sebagai anggota Dewan. Artinya, sejak Oktober 2018 nanti Widjera sudah tidak menerima fasilitas dari negara. “Fasilitas dan gaji juga sudah selesai,” katanya.
Selain mengurus PAW Widjera, menurut Ngurah Alit, pihaknya juga urus PAW almarhum AA Kompiang Raka, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Denpasar yang meninggal dunia, 7 Agustus 2018 lalu. Almarhum Kompiang Raka (politisi senor PDIP asal Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan) akan digantikan Ni Luh Rumiyati dengan status PAW di DPRD Bali. Luh Rimuyati (Srikandi PDIP asal Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur) adalah caleg peraih suara terbanyak kelima di internal PDIP Dapil Denpasar saat Pileg 2014 lalu. Kala itu, Rumiyati kalah bersaing dengan Kompyang Raka, Wayan Kariartha, I Gusti Putu Budiarta, dan AA Ngurah Adhi Ardhana. *nat
Komentar