Ganjil-Genap Mengacu Angka Belakang Plat Kendaraan
Rencana penerapan sistem genap-ganjil nomor kendaraan pada perhelatan IMF-WB Annual Meetings terus dimatangkan.
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi penerapan rekayasa lalu lintas ke masyarakat. Dir Lantas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana yang ditemui Rabu (26/9) mengatakan, saat pelaksanaan IMF, Dit Lantas Polda Bali dan Satlantas Polresta Denpasar akan membatasi akses menuju kawasan Nusa Dua dengan menerapkan kendaraan berplat ganjil-genap.
Menurutnya, penentuan ganjil dan genap ini mengacu pada angka belakang di plat nopol kendaraan. “Jadi kalau platnya DK 63 berarti ganjil. Kalau platnya DK 64 itu berarti genap,” terangnya.
Ditambahkannya, jika plat nomor ganjil, maka kendaraan tersebut bisa beroperasi pada tanggal ganjil. “Kendaraan plat ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan plat genap akan beroperasi pada tanggal genap,” jelas mantan Kapolresta Denpasar ini.
Rekayasa lalu lintas ini hanya berlaku pada jam tertentu saja. Yakni dari pagi sekira pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Sementara di luar jam jam tersebut berjalan normal seperti biasanya.
Ditambahkannya, pembatasan sesuai jam-jam tersebut hanya berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang, kecuali mengangkut sembako dan BBM. Untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap bebas masuk ke arah Nusa Dua tanpa pembatasan, kecuali ke kawasan ITDC tempat delegasi bersidang. “Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Patuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan berkendara,” pesan mantan Kabid Propam Polda Bali ini. *Rez
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi penerapan rekayasa lalu lintas ke masyarakat. Dir Lantas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana yang ditemui Rabu (26/9) mengatakan, saat pelaksanaan IMF, Dit Lantas Polda Bali dan Satlantas Polresta Denpasar akan membatasi akses menuju kawasan Nusa Dua dengan menerapkan kendaraan berplat ganjil-genap.
Menurutnya, penentuan ganjil dan genap ini mengacu pada angka belakang di plat nopol kendaraan. “Jadi kalau platnya DK 63 berarti ganjil. Kalau platnya DK 64 itu berarti genap,” terangnya.
Ditambahkannya, jika plat nomor ganjil, maka kendaraan tersebut bisa beroperasi pada tanggal ganjil. “Kendaraan plat ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan plat genap akan beroperasi pada tanggal genap,” jelas mantan Kapolresta Denpasar ini.
Rekayasa lalu lintas ini hanya berlaku pada jam tertentu saja. Yakni dari pagi sekira pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Sementara di luar jam jam tersebut berjalan normal seperti biasanya.
Ditambahkannya, pembatasan sesuai jam-jam tersebut hanya berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang, kecuali mengangkut sembako dan BBM. Untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap bebas masuk ke arah Nusa Dua tanpa pembatasan, kecuali ke kawasan ITDC tempat delegasi bersidang. “Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Patuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan berkendara,” pesan mantan Kabid Propam Polda Bali ini. *Rez
1
Komentar