Sidang Kedua, Korban dan 2 Anaknya Dihadirkan
Mantan Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (26/9) siang tentang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan calo CPNS pada 2014 silam.
Kasus Calo CPNS Eks Anggota Dewan
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam sidang itu terungkap pelapor (saksi) I Wayan Suda, PNS asal Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli menyetor uang kepada Kicen sebesar Rp 275 juta.
Uang itu disetor dengan harapan agar kedua anak dari Wayan Suda, yakni Luh Eny Matyawati, 26 dan Kadek Ita Listyadewi, 25, bisa difasilitasi agar lolos sebagai PNS. Ternyata saat pengumuman keluar mereka tidak lolos. Namun setelah diminta mengembalikan uang itu Kicen hanya mengembalikan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan sisanya belum dikembalikan, oleh karena itu Suda melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung pada 2017 lalu.
Pantauan NusaBali, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua I Putu Gede Astawa SH MH, Ni Nyoman Mei Melianawati SH dan Endrik Dewantara SH MH.
Sidang menghadirkan terdakwa I Wayan Kicen Adnyana, didampingi oleh pengacaranya Anak Agung Parwata, dan menghadirkan 6 orang saksi, di antaranya pelapor I Wayan Suda, dan kedua anaknya Luh Eny Matyawati, 26 dan Kadek Ita Listyadewi, 25. Juga dihadirkan Nyoman Mustika rekan kerja Suda yang juga memperkenalkan dengan Kicen, serta 3 orang saksi terkait lainnya.
“Saya datang langsung ke rumah Pak Wayan Kicen di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, didampingi teman saya (Mustika) pada Oktober 2014 lalu untuk membicarakan tentang bukaan CPNS,” ujar Suda.
Saat itu Kicen mengatakan kalau mau dibantu untuk dua orang anaknya itu diminta uang sebesar Rp 275 juta, kalau nanti keluar surat keputusan (SK) CPNS harus menyetor dana lagi, karena untuk masing-masing dikenakan Rp 180 juta. “Saya baru kasih uang Rp 275 juta,” imbuh Suda di hadapan hakim. Setelah mengikuti test dan hasilnya keluar, kedua anak Suda dinyatakan tidak lolos PNS. Setelah dikoordinasikan lagi dengan Kicen diminta untuk menunggu lagi 5 bulan, karena bisa saja ada kebijakan khusus turun SK dari pusat.
Karena tak kunjung ada kepastian, maka Suda menagih uangnya kembali, akhirnya dikembalikan sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Sedangkan sisanya sampai saat ini belum dikembalikan, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Wayan Kicen menerima keterangan saksi tersebut. *wan
Komentar