Kepala BPBD Satu Sel dengan Tersangka Kasus Lahan Undiksha
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, I Ketut Yasa, sudah melewati empat hari masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di LP Singaraja, sejak dijebloskan ke tananan selaku tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kamis (7/4) lalu.
Wabup Buleleng Janji Berikan Bantuan Hukum
SINGARAJA, NusaBali
Ketut Yasa yang terseret kasus jembatan dalam kapasitasnya selaku mantan Kadis PU Buleleng, kini ditahan satu sel dengan empat tersangka kasus dugaan koruspi mark up lahan Kampus Undiksha Singaraja.
Tersangka Ketut Yasa mengakhiri tahap Mapenaling di LP Singaraja, Senin (11/4). Sejak Senin kemarin pula, mantan Kadis PU Buleleng ini Ketut Yasa digabung dengan empat tersangka kasus markup lahan Kampus Undiksha Singaraja di Desa Jinangdalem, Kecamatan Buleleng, yang telah lebih dulu menempati sel Nomor 3 LP Singaraja. Mereka masing-masing I Gusti Putu Winata, Dewa Komang Indra, I Nyoman Mustiara, dan I Nengah Nawa---Kepala Desa Jinengdalem.
Hal ini terungkap ketika Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra menjenguk Ketut Yasa di LP Singaraja, Senin siang pukul 11.30 Wita. Wabup Nyoman Sutjidra datang ke LP Singaraja menjenguk Ketut Yasa bersama Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dan Kepala Kesbangpol Buleleng I Putu Dana.
Kedatangan rombongan Wabup Sutjidra disambut langsung Kepala LP Singaraja, Sartono. “Kebetulan, saat pertama masuk (Ketut Yasa ditahan sejak 7 April 2016, Red), saya sedang tidak di ada tempat. Dari laporan staf, masa pengenalan lingkungan sudah dijalani. Sekarang beliau (tersangka Ketut Yasa) telah terbiasa dan mengikuti prosedur pembinaan yang sama dengan warga binaan yang lain di LP Singaraja,” ungkap Sartono.
Sartono menegaskan, tersangka Ketut Yasa yang kini menjabat Kepala BPBD Buleleng mulai terbiasa dengan aktivitas di LP Singaraja, setelah melewati tahap Mapenaling. Ketut Yasa pun sudah berbaur dengan warga binaan lainnya. “Tidak ada yang istimewa. Kunjungan Wabup Buleleng dan rombongan juga hal biasa. Kami sebagai petugas, memberikan waktu besuk yang sama dengan keluarga tahanan yang lain,” jelas Sartono seusai kedatangan rombongan Wabup Sutjidra.
Sementara itu, saat dijenguk Wabup Sutjidra, Sekda Dewa Puspaka, dan Ketua Dewan Gede Supriatna, Senin kemarin, tersangka Ketut Yasa sempat memohon maaf karena kasus yang menyeretnya telah merusak citra pemerintah. “Beliau (Ketut Yasa) berusaha tegar dan tabah. Tadi sempat memohon maaf,” ungkap Wabup Sutjidra saat dikonfirmasi NusaBali.
Menurut Sutjidra, kedatangannya ke LP Singaraja hanya memberikan motivasi dan semangat agar Ketut Yasa bisa menjalani proses hukum selanjutnya. Sutjidra juga berpesan agar keluarga Ketut Yasa bersabar. “Kami prihatin. Tapi, ini bukan berarti menunjukkan kalau seseorang langsung bisa dinyatakan bersalah. Sebab, masih ada proses hukum lanjutan dan perlu pembuktian apakah seseorang bersalah atau tidak,” terang politisi PDIP asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Wabup Sutjidra juga berjanji akan memberikan bantuan hukum untuk Ketut Yasa dalam menghadapi kasus dugaan korupsi poroyek Jembatan Desa Lemukih. Menurut Sutjidra, bantuan hukum ini diberikan karena Ketut Yasa merupakan pejabat pemerintah. Dan, ini sebagai bentuk kepedulian atas kasus yang dialami Kepala BPBD Buleleng.
Intinya, lanjut Sutjidra, Pemkab Buleleng siap kerahkan penasihat hukum untuk membela tersangka Ketut Yasa. “Bagaimana pun, dia itu (Ketut Yasa) pejabat di daerah kita. Jadi, kami siapkan bantuan hukum dalam menghadapi persidangan,” tandas Sutjidra.
Tersangka Ketut Yasa sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahnanan LP Singaraja, 7 April 2016 sore sekitar pukul 15.15 Wita. Mantan kadis PU Buleleng ini langsung ditahan setelah lebih dulu diserahkan penyidik kepolisian Polda Bali kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Saat dijebloskan ke tahanan, birokrat yang menjabat Kepala BPBD Buleleng sejak Juli 2014 ini didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Sardana.
Ketut Yasa merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Desa Lemukih, yang digarap tahun 2013-2014. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan,m bahkan telah divonis bersalah di PN Singaraja, yakni I Made Suwirta (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Buleleng selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU), I Wayan Wenten (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PU Buleleng), dan Aristya Agustina (pihak Rekanan Proyek dari PT Arisya Prima Ayu yang berpusat di Jawa Timur).
Proyek Jembatan Desa Lemukih yang bermasalah tersebut digarap saat Ketut Yasa menjabat sebagai Kadis PU Buleleng. Proyek jembatan ini menelan anggaran yang bersumber dari APBD Buleleng senilai Rp 2,5 miliar. Jembatan Desa Lemukih ini sepanjang total 23 meter, dibangun di atas Pangkung (Sungai) Lebong, Pangkung Api I, dan Pangkung Api II. Rinciannya, jembatan unit Pangkung Lebong sepanjang 10 meter, jembatan unit Pangkung Api I sepanjang 7 meter, dan jembatan unit Pangkung Api II dengan panjang mencapai 6 meter. 7 k19
Komentar