Karangasem Tanpa APBD-Perubahan
Ketua Forum Perbekel Karangasem menyayangkan tidak ada pembahasan Rancangan APBD Perubahan.
AMLAPURA, NusaBali
Sejarah buruk terjadi di Karangasem. Buat pertama kali Karangasem tanpa APBD Perubahan. Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, langsung menggelar rapat kilat di ruang kerjanya, Minggu (30/9). Rapat kilat dihadiri TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan segenap pimpinan OPD ini memutuskan berkonsultasi ke Pemprov Bali, Senin (1/10) hari ini. Tujuannya mencari petunjuk apakah perlu membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengacu Permendagri No 32 tahun 2011 pasal 42 ayat 1.
Bupati Mas Sumatri mengatakan, jika Perkada diperlukan hanya mengatur tiga hal yang sifatnya mendesak. Misalnya untuk biaya bayar listrik, air, telepon, ATK, dan sebagainya. “Jika ada kegiatan belum terlaksana, usahakan anggarannya bisa digeser. Mudah-mudahan hal itu bisa dilakukan,” pinta Bupati Mas Sumatri. Rapat kilat yang digelar Bupati Mas Sumatri kemarin juga dihadiri Sekda I Gede Adnya Muliadi, Kepala Bapelitbang I Made Sujana Erawan, Kepala BPKAD I Nengah Mindra, Staf Ahli Bupati I Wayan Sutapa, dan Kadis Sosial Ni Ketut Puspa Kumari.
Karangasem dipastikan tanpa APBD Perubahan 2018, sebab Rancangan APBD belum dibahas. Sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018. Sedangkan hari kerja hanya tersisa Jumat (28/9). Padahal draf R-APBD Perubahan 2018 telah disetorkan ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018 sesuai Nomor 050/1225/Bappelitbangda/Setda yang diterima staf Sekwan DPRD Ni Wayan Sri Artini per 16 Agustus 2018.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nyoman Karya Kartika, mengaku baru mendengar kabar melalui WA group DPRD tentang rencana Ketua DPRD bersama Komisi I dan TAPD berkonsultasi ke Provinsi Bali, Senin (1/10). “Konsultasi masalah APBD Perubahan yang tidak sempat dibahas,” kata Karya Kartika. Sedangkan Wakil Ketua DPRD, I Made Wirta, mengaku masih menunggu hasil rapat fraksi PDIP. “Kami belum bisa memberikan tanggapan, masih menunggu hasil rapat fraksi,” jelas Made Wirta. Sementara Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana menyayangkan tanpa ada pembahasan R-APBD Perubahan. “Itu bisa berdampak pada alokasi dana desa,” kata Partadana. *k16
Bupati Mas Sumatri mengatakan, jika Perkada diperlukan hanya mengatur tiga hal yang sifatnya mendesak. Misalnya untuk biaya bayar listrik, air, telepon, ATK, dan sebagainya. “Jika ada kegiatan belum terlaksana, usahakan anggarannya bisa digeser. Mudah-mudahan hal itu bisa dilakukan,” pinta Bupati Mas Sumatri. Rapat kilat yang digelar Bupati Mas Sumatri kemarin juga dihadiri Sekda I Gede Adnya Muliadi, Kepala Bapelitbang I Made Sujana Erawan, Kepala BPKAD I Nengah Mindra, Staf Ahli Bupati I Wayan Sutapa, dan Kadis Sosial Ni Ketut Puspa Kumari.
Karangasem dipastikan tanpa APBD Perubahan 2018, sebab Rancangan APBD belum dibahas. Sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018. Sedangkan hari kerja hanya tersisa Jumat (28/9). Padahal draf R-APBD Perubahan 2018 telah disetorkan ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018 sesuai Nomor 050/1225/Bappelitbangda/Setda yang diterima staf Sekwan DPRD Ni Wayan Sri Artini per 16 Agustus 2018.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nyoman Karya Kartika, mengaku baru mendengar kabar melalui WA group DPRD tentang rencana Ketua DPRD bersama Komisi I dan TAPD berkonsultasi ke Provinsi Bali, Senin (1/10). “Konsultasi masalah APBD Perubahan yang tidak sempat dibahas,” kata Karya Kartika. Sedangkan Wakil Ketua DPRD, I Made Wirta, mengaku masih menunggu hasil rapat fraksi PDIP. “Kami belum bisa memberikan tanggapan, masih menunggu hasil rapat fraksi,” jelas Made Wirta. Sementara Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana menyayangkan tanpa ada pembahasan R-APBD Perubahan. “Itu bisa berdampak pada alokasi dana desa,” kata Partadana. *k16
Komentar